Kasus Perampokan terhadap Nenek Lansia di Magetan Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

  • 31 Jan 2026 18:31 WIB
  •  Madiun

KBRN, Magetan: Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan. Korban diketahui berusia 72 tahun dan menjadi sasaran pelaku yang menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura memberikan undangan pengajian.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025, dan berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu relatif singkat. Polisi menyebut korban disasar karena berjalan seorang diri di lokasi yang tergolong sepi.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, aksi pelaku tergolong kejahatan serius karena menyasar warga lanjut usia yang rentan menjadi korban.

“Ini adalah tindak pidana yang sangat kami seriuskan karena korbannya seorang lansia. Pelaku dengan sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sedang sendirian,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku diketahui berasal dari luar daerah. Keduanya berinisial AG, warga Kabupaten Tanah Datar, dan MD, warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Para pelaku berangkat dari Jakarta menuju Magetan pada Selasa, 4 November 2025, dan sempat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Sarangan.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menuju pusat Kota Magetan untuk mencari target perempuan berusia di atas 50 tahun yang berjalan sendirian. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku melihat korban di Jalan MT Haryono, lalu menghentikan kendaraan dan berpura-pura memberikan undangan pengajian agar korban mendekat dan masuk ke dalam mobil.

Di dalam kendaraan, pelaku mengambil uang tunai korban sebesar Rp3.000.000 dan melakukan kekerasan, sebelum akhirnya menurunkan korban di pinggir jalan setelah kendaraan berjalan sekitar 200 meter, lalu melarikan diri.

“Setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung menurunkan korban dan melarikan diri. Saat ini kedua pelaku telah kami amankan dan diproses hukum,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan atau undangan secara tiba-tiba.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....