Polres Ngawi Amankan Pelaku Asusila Bermodus Pengobatan Supranatural
- 31 Agt 2025 23:12 WIB
- Madiun
KBRN, Ngawi: Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana asusila dengan modus pengobatan supranatural. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan tersangka mengaku bisa menyembuhkan korban yang semula tidak mau bersekolah serta tidak menuruti keluarganya.
Tersangka kemudian melakukan pengobatan dengan cara membacakan doa-doa dan memberikan petuah kepada korban. Namun, setelah itu tersangka justru mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa jika tindakan tersebut tidak dilakukan, maka orang tua korban akan meninggal dunia.
“Identitas pelaku S umur 45 tahun. Dari hasil pemeriksaan, benar tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegas Kapolres Ngawi, Kamis (14/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polres Ngawi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menyasar anak-anak, serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus yang mengatasnamakan pengobatan supranatural.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....