Residivis Asal Mojokerto Beraksi di Ngawi Kembali Dibui

  • 31 Agt 2025 22:21 WIB
  •  Madiun

KBRN, Ngawi: Seorang residivis berinisial ES, warga Mojokerto, kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Mantingan, Ngawi. Polisi menyebut aksi pelaku dilakukan dengan cara memanfaatkan kelengahan korban. Polres menangkap pelaku usai menerima laporan kehilangan dari masyarakat.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan pelaku kerap beraksi pada pagi hari ketika banyak warga sedang beraktivitas dan situasi lingkungan relatif lengah.

“Pelaku saat melakukan aksinya lebih sering dilakukan pada pagi hari dengan menggunakan kunci leter T maupun kunci sepeda motor yang masih tertancap,” ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ES bukanlah pelaku baru. Ia sudah berulang kali mendekam di balik jeruji besi. Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk penjara dalam kasus 365 KUHP satu kali, serta 363 di Tuban, Sidoarjo, dan Jombang,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan saudara ES yang berdomisili di Maospati, Kabupaten Magetan. Saudara tersebut diduga membantu dengan membuatkan kunci letter T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya kali ini, ES dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi memastikan proses hukum akan ditegakkan secara tegas mengingat pelaku merupakan residivis kambuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....