Dampingi Korban TPPO, Polres Ngawi Gandeng Dinsos

  • 15 Jun 2025 19:58 WIB
  •  Madiun

KBRN, Ngawi: Pemerintah melalui Dinas Sosial akan dilibatkan langsung dalam proses pendampingan antara orang tua kandung bayi korban dan pihak calon pengadopsi, menyusul terungkapnya kasus perdagangan orang dengan korban bayi di Kabupaten Ngawi.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, yang menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga resmi dalam menangani dampak sosial dari kasus tersebut.

“Kami akan mempertemukan dari Dinas Sosial dengan orang tua yang menjual bayinya dengan orang yang mengadopsi. Dinas Sosial akan mendampingi, karena kalaupun orang tua tidak bisa menafkahi anaknya sendiri maka ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Kapolres Charles, Senin (2/6/2025).

Pendampingan ini dianggap penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan tidak ada tekanan terhadap para orang tua kandung dalam proses hukum maupun sosial yang sedang berlangsung. Dinas Sosial juga akan menilai kemungkinan intervensi lanjutan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Kasus ini mencuat setelah polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang menggunakan modus berpura-pura sebagai pasangan suami istri yang sudah lama belum memiliki anak. Modus tersebut digunakan untuk menghindari kecurigaan warga saat mengambil bayi dari rumah sakit atau tempat tinggal orang tua kandung.

Menurut hasil penyelidikan, sindikat ini mendapat keuntungan hingga Rp15 juta per transaksi. Dari jumlah itu, sekitar Rp5 juta biasanya diberikan kepada orang tua kandung sebagai kompensasi biaya persalinan, sementara sisanya dibagi oleh pelaku yang mengatur jalannya transaksi.

“Kami saat ini terus menindaklanjuti 9 bayi lain agar bisa kami temukan,” lanjut Kapolres Charles, seraya menyebut bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain juga sedang diselidiki.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran adopsi bayi tanpa prosedur resmi, serta segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungannya. Selain penindakan hukum, Kapolres juga menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah terhadap kondisi ekonomi keluarga-keluarga rentan yang mudah terjebak dalam jaringan perdagangan orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....