RH Kakek 52 Tahun Menipu dengan Modus Titipan Uang

  • 29 Jan 2025 15:52 WIB
  •  Madiun

KBRN, Ngawi: Seorang pria berusia 51 tahun asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, RH Bin W (Alm), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan handphone (HP). Dengan modus titipan uang dari perantauan, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang memiliki kerabat bekerja di luar Jawa atau luar negeri.

Kapolres Ngawi, AKBP Sumrahadi Rahmanto, menjelaskan bahwa sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mencari informasi dari warga sekitar mengenai rumah-rumah yang memiliki anggota keluarga di perantauan. Setelah mendapatkan target, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan berpura-pura mengenal anggota keluarga mereka dan mengaku membawa titipan uang.

"Pelaku bertanya-tanya kepada orang sekitar tentang orang yang bekerja di luar Jawa dan luar negeri. Kemudian tersangka RH mendatangi rumah orang tersebut, berpura-pura kenal dan akan menyerahkan uang titipan," ujar Kapolres Ngawi saat rilis, Selasa(28/1/2025)

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku meminta izin meminjam HP dengan alasan untuk menelepon atau mengambil uang di BRILink. Namun, begitu HP diberikan, pelaku langsung pergi dan tidak pernah kembali.

“Tersangka RH Bin W (Alm) meminjam HP milik korban dengan alasan untuk telepon dan mengambil uang di BRILink, namun setelah dipinjami HP, kemudian tersangka pergi dan tidak kembali,” tambah Kapolres.

Tersangka mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan atau penggelapan HP di 22 TKP sejak bulan April tahun 2024. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....