Polres Pacitan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Uang dan Emas di Tulakan
- 24 Agt 2026 17:00 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Pacitan - Polres Pacitan berhasil mengamankan tersangka dari kasus pencurian uang dan emas yang sempat menggegerkan warga Tulakan pada bulan Juli lalu. Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Pacitan telah mengembangkan kasus ini berdasarkan petunjuk, keterangan korban, hingga barang bukti, sampai akhirnya polisi dapat menangkap pelaku.
Kronologi bermula, saat korban berinisial M (64) yang merupakan warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, meninggalkan rumah karena menghadiri hajatan pada hari Kamis (30/7/2026). Namun, keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa lemarinya telah dicongkel, sementara uang dan emasnya raib digondol pelaku.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menerangkan, pelaku beraksi saat mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. “Modus operandinya, yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya, kemudian melihat ada hajatan,” tutur Kapolres dalam konferensi pers, pada Senin (24/8/2026).
Mengetahui hal tersebut, pelaku yang berinisial SRW (43) menyadari rumah korban kosong. Setelah itu, ia melakukan aksi pencurian dengan menggunakan linggis untuk merusak lemari dan jendela.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan pengembangan pemeriksaan dari polisi, tersangka telah melakukan lima aksi pencurian dengan pemberatan. Tersangka juga mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan judi slot. Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....