Polres Ngawi Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Warga Klitik Jadi Tersangka
- 29 Jan 2025 13:55 WIB
- Madiun
KBRN, Ngawi: Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang melibatkan seorang warga Desa Klitik, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Pelaku berinisial D diduga berperan sebagai pembeli, pemilik, sekaligus penjual pupuk bersubsidi secara ilegal.
Kapolres Ngawi, AKBP Sumrahadi Rahmanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan Tim Tiger Pidsus pada Rabu (24/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Ring Road Timur Ngawi. Saat itu, tim mendapati sebuah truk Canter berwarna kuning dengan stiker bertuliskan 'ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KAB. SUKOHARJO' yang melintas di luar wilayah distribusi resminya.
“Merasa curiga karena bukan wilayah distribusinya, akhirnya Tim Tiger melakukan pembuntutan,” kata AKBP Sumrahadi Rahmanto, Selasa (28/1/2025).
Saat diperiksa, truk tersebut membawa muatan cukup berat yang ternyata adalah pupuk bersubsidi. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan yang sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari kios resmi di Kabupaten Sukoharjo dengan harga Rp 130.000 per sak, kemudian menjualnya kembali di Kabupaten Ngawi dengan harga Rp 155.000 hingga Rp 220.000 per sak.
"Pelaku mengaku sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi dari Jawa Tengah ke Kabupaten Ngawi," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan lainnya terkait perdagangan pupuk bersubsidi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....