Polres Madiun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak

  • 13 Jan 2025 12:36 WIB
  •  Madiun

KBRN Madiun : Polres Madiun mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Kasus itu melibatkan VVKR (25) dan EENO (19), keduanya merupakan Warga Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebut, peristiwa bermula dari laporan warga, terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada Kamis (9/1/2025).

"Peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO mengandung", ungkap Kapolres, saat konferensi pers, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat.

"Motifnya, didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah. Mereka merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut", kata AKBP Ridwan.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, tas ransel, helm, dan barang lain yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp.3 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....