Sidang Belum Dijadwalkan, Penahanan Enam Tersangka Pokir Magetan Diperpanjang
- 21 Sep 2026 22:34 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan: Masa penahanan enam tersangka dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 kembali diperpanjang selama 30 hari.
Perpanjangan dilakukan karena perkara tersebut belum diregister di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh Andy Sofyan, mengatakan perpanjangan penahanan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menyelesaikan tahapan administrasi perkara.
"Diperpanjang 30 hari oleh JPU sambil nunggu proses scannya selesai," kata Andy, Senin (21/9/2026).
Menurut Andy, salah satu tahapan yang masih berjalan adalah pemindaian seluruh barang bukti. Berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, perkara belum mendapatkan nomor register sehingga pengadilan juga belum menetapkan jadwal persidangan.
"Untuk berkas sudah dilimpah, tapi JPU diminta untuk scan seluruh barang bukti. Jadi belum diregister," ujarnya.
Enam tersangka dalam perkara ini adalah tiga anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik dan Juli Martana. Tiga lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono dan Suroto.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024. Dalam proses penyidikan, perkara itu disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,79 miliar.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan sambil menunggu penyelesaian pemindaian barang bukti dan proses registrasi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Setelah perkara tercatat secara resmi di pengadilan, penetapan waktu persidangan akan dilakukan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....