Wabup Magetan Prihatin Kasus Korupsi Pokir, Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan
- 28 Apr 2026 15:54 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menyatakan keprihatinannya atas penetapan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir). Ia menegaskan, peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran yang bersumber dari pemerintah.
Menurut Suyatni, seluruh proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, tidak dalam posisi untuk mengomentari lebih jauh.
“Proses ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah tidak dalam posisi mencampuri, dan kami menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (28/4/2026).
Meski demikian, ia memastikan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Magetan. Hal ini karena sistem pemerintahan telah memiliki mekanisme yang jelas dalam mengantisipasi kekosongan jabatan.
“Roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Sistem sudah mengatur bagaimana jika terjadi kekosongan atau kendala di suatu posisi, jadi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” katanya.
Terkait pengelolaan dana hibah, Suyatni menjelaskan bahwa secara administratif setiap penggunaan anggaran telah dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai prosedur yang berlaku.
“Secara administratif semua penggunaan anggaran itu ada mekanismenya, ada laporan pertanggungjawaban. Kalau nanti ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan oleh OPD terkait,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Magetan, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum dan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan akuntabel ke depan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Magetan resmi menahan SN terkait dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran 2020–2024 pada Kamis, 23 April 2026.
Selain SN, pihak kejaksaan juga menahan dua anggota DPRD Magetan lainnya, yakni JMT dan JML. Tak hanya itu, tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST turut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Pokir yang nilainya mencapai lebih dari Rp335 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....