Begini Kebijakan Parkir Pemerintah Kota Madiun

  • 01 Feb 2025 11:34 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Masyarakat Kota Madiun sering mengeluhkan praktik parkir liar, terutama di sekitar fasilitas umum seperti stadion dan GOR Wilis. Praktik ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan keresahan akibat pungutan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dampaknya, banyak warga luar Kota Madiun enggan mampir karena beban parkir yang menghantui.

Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan parkir liar. Salah satunya adalah dengan mengadakan sosialisasi dan pembinaan kepada juru parkir (jukir) untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Warga juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli parkir.

Di tahun 2024, Dishub bersama dengan aparat terkait rutin melakukan operasi penertiban parkir liar di berbagai titik di Kota Madiun. Operasi ini bertujuan untuk memastikan jukir mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.

Peraturan Terkait Parkir di Kota Madiun

Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyediaan lahan parkir, Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan beberapa peraturan, antara lain melalui Peraturan Walikota Madiun Nomor 18 Tahun 2017 tentang Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Madiun. Peraturan Walikota Madiun Nomor 55 Tahun 2021 menggantikan peraturan sebelumnya, menyesuaikan dengan penambahan potensi lokasi parkir di tepi jalan umum. Selain itu, terdapat Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2022 tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir di Kota Madiun.

Perubahan Tarif Parkir

Mulai 1 Januari 2024, tarif parkir di tepi jalan umum Kota Madiun mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif baru tersebut antara lain. Sepeda: Rp1.000, Sepeda motor: Rp2.000, Mobil: Rp3.000, Bus kecil dan sedang: Rp5.000, Bus besar: Rp10.000.

Pemerintah Kota Madiun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar oleh jukir. Laporan dapat disampaikan kepada Tim Saber Pungli atau melalui kanal pengaduan yang tersedia. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya pelayanan parkir yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. mm


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....