Lebih dari 12 Ribu Sertifikat Halal Terbit di Madiun, Sektor Mamin Mendominasi

  • 28 Agt 2026 07:12 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan 12.036 sertifikat halal bagi produk pelaku usaha di Kabupaten Madiun. Sertifikat tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, dengan makanan dan minuman menjadi sektor yang paling banyak memperoleh sertifikat halal.

Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Provinsi Jawa Timur yang bertugas di Kabupaten Madiun, Nevy Velanti, menyampaikan sektor rumah potong hewan (RPH) dan jasa penyembelihan masih perlu didorong untuk mengurus sertifikat halal.

Menurut Nevy, RPH dan jasa penyembelihan memiliki titik kritis kehalalan yang berbeda. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi harus melalui skema reguler dengan tahapan audit dan biaya yang lebih tinggi.

“Titik kritis kehalalannya berbeda. Jadi perlu proses audit dan perlu biaya yang lebih tinggi,” jelas Nevy, Rabu (26/8/2026).

Sementara itu, jumlah pelaku usaha di Kabupaten Madiun tercatat mencapai 16.430 pelaku usaha. Nevy menjelaskan jumlah sertifikat halal bisa lebih banyak dari jumlah pelaku usaha, sebab satu pelaku usaha dapat memiliki lebih dari satu jenis produk sehingga dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat halal.

“Dari 12.036 sertifikat, ada pelaku usaha yang memiliki dua atau tiga sertifikat halal. Pendaftaran sertifikat halal dilihat berdasarkan jenis produknya. Jadi misalnya jenis produknya berbeda, maka harus memiliki sertifikat halal sendiri,” katanya.

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026, Nevy mengimbau pelaku usaha di Kabupaten Madiun yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurus sertifikasi. Menurutnya, sertifikat halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan. Sertifikat tersebut juga dapat membantu pelaku usaha memperluas pasar produknya.

“Yuk, masyarakat mari kita daftarkan sertifikat halal. Dengan sertifikat halal, produk akan terjual ke pasaran yang lebih luas,” ujarnya.

Untuk mendorong pelaku usaha memenuhi sertifikasi halal, BPJPH Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi di tiga titik pada setiap kabupaten. Sosialisasi menyasar pasar, alun-alun, dan pusat keramaian lainnya.

BPJPH juga membuka pendaftaran sertifikat halal langsung di lokasi sosialisasi sebagai upaya jemput bola. Setelah pendaftaran, pendamping proses produk halal akan mendatangi lokasi usaha untuk melakukan verifikasi lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....