Sinergi untuk Perkuat Ekosistem Halal dan Kesiapan Wajib Sertifikasi Halal 2026

  • 30 Apr 2026 22:40 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Pemerintah terus mendorong kesiapan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia untuk menyongsong pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang akan diimplementasikan sepenuhnya pada Oktober 2026 mendatang. Langkah ini dilakukan melalui penguatan ekosistem halal nasional yang melibatkan kolaborasi baik dari Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, legislatif dan pemerintah daerah.

Dalam keterangan resmi BPJPH RI yang diterima RRI Madiun, Kamis, 30 April 2026, Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa integrasi layanan di tingkat daerah menjadi kunci utama. Lebih lanjut Babe Haikal, sapaan akrabnya juga memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang tepat sasaran.

Sertifikasi halal menurut Haikal, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan urgensi dalam pengembangan bisnis. "Melalui kolaborasi lintas sektor, pelaku UMK tidak hanya memperoleh pemahaman kebijakan saja. Para pelaku UMK nantinya juga mendapatkan pendampingan serta akses fasilitasi sertifikasi halal, termasuk melalui skema tanpa baiya atau gratis yang disediakan oleh pemerintah" ujar Ahmad Haikal Hasan.

Selain itu, terkait kesiapan para pelaku usaha menjadi faktor utama dalam menyongsong implementasi Wajib Halal yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. “ Oleh karena itu, BPJPH RI mendorong ekosistem yang solid dan mampu memastikan pendampingan, fasilitasi, dan akses layanan sertifikasi halal bagi UMK berjalan secara terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh daerah.” jelas Babe Haikal.

Pemerintah melalui BPJPH RI saat ini tengah menggulirkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Namun, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Mamat Slamet Burhanudin menegaskan bahwa perlu juga disadari terkait kapasitas anggaran pusat.

Oleh karena itu dukungan dan sinergi dibutuhkan dari anggaran daerah dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat menjangkau jutaan pelaku UMK yang ada di pelosok negeri. Lebih dari itu, Mamat juga menyebut bahwa kolaborasi ekosistem halal juga sekaligus membuka ruang konsultasi layanan bagi pelaku usaha.

Sinergi serta pendekatan berbasis ekosistem ini diharapkan tidak hanya mampu mempercepat proses sertifikasi halal, tetapi juga mendorong terbentuknya kesadaran halal secara berkelanjutan. Selain itu, sertifikasi halal turut meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing UMK di tingkat nasional maupun global.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....