Bawaslu Sampang Belum Temukan Pelaku Pengrusak APK Paslon
- 11 Okt 2024 15:41 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang hingga kini belum menemukan pelaku pengrusakan (Alat Praga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pilkada 2024. Jenis kerusakannya antara lain, dirobek bahkan ada yang dibakar.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Morsidi Ali Syahbana mengatakan bahwa pelaku pengrusak APK belum ditemukan.
"Jimad sakteh melaporkan hanya 3 lokasi di torjun, di Pangarengan tidak ada laporan, tapi panwascam sudah melakukan penelusuran, pelaku tidak ketahui, punya mandat tidak di laporkan, tapi Panwascam sudah melakukan penelusuran, pelaku tidak di ketahui, perusakan APK termasuk pelanggaran pidana," jelasnya Jum'at (11/10/2024).
Dijelaskannya bahwa Panwascam sudah melakukan penelurusuran, namun pelaku belum diketahui.
"Kami sudah melakukan penelusuran siapa saja yang dirusak,” jelasnya.
Ali mengimbau masyarakat agar lebih dewasa menyikapi perbedaan pilihan dalam Pilkada 2024.
”Makanya harus disikapi secara dewasa dengan saling menghormati meski beda pilihan,” imbaunya. Bila seseorang terbukti merusak APK bisa dikenakan pasal 187 A ayat 3, dengan ancaman kurungan 1 bulan paling lama 6 bulan, dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....