Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci
- 30 Sep 2026 06:15 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun — Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang munculnya persoalan baru. Salah satunya adalah paparan judi online terhadap anak-anak yang kini semakin mudah menggunakan perangkat digital.
Dalam program Jaga Malam spesial pemberantasan judi online di Pro 2 RRI Madiun, Advokat dari ASR Partner, Aditya Setyo Raharjo, SH dan Paralegal ASR Partner, Ganendra yang hadir menjadi narasumber menyoroti keterlibatan anak dalam aktivitas judi online. Ia menyebut adanya data yang dibahas dalam siaran, bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat menjadi pemain judi online. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena anak-anak usia tersebut masih membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua dalam menggunakan teknologi.
Ganendra menjelaskan, salah satu faktor yang membuat anak mudah mengenal judi online adalah semakin cepatnya digitalisasi serta penggunaan telepon pintar sejak usia dini. Anak dapat menemukan konten yang dikemas menyerupai permainan tanpa memahami bahwa aktivitas tersebut memiliki unsur perjudian.
“Karena begitu cepatnya digitalisasi, terus juga kurangnya pengawasan dari orang tua, kayak anak-anak sekarang mungkin banyak anak SD yang sudah pegang HP,” ujarnya.
Kemudahan transaksi digital juga menjadi perhatian. Dalam siaran tersebut dijelaskan, berbagai metode pembayaran digital membuat proses pengisian saldo menjadi relatif mudah. Anak yang awalnya menganggap aktivitas tersebut sebagai permainan dapat terdorong untuk mencoba tanpa memahami konsekuensinya.
Advokat dari ASR Partner, Aditya Setyo Raharjo, SH pun menegaskan, pengawasan orang tua menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak terpapar judi online. Menurutnya, orang tua perlu mengetahui aktivitas anak ketika menggunakan gawai, termasuk aplikasi maupun situs yang diakses.
“Kalau anak usia usia 10 tahun kan orang tua harus mengawasi secara penuh, apa yang anak alakukan dengan gadgetnya. Jadi kembali lagi pengawasan orang tua tuh yang harus nomor satu seperti itu,” kata Aditya.
Selain pengawasan, orang tua juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai penggunaan internet secara aman. Anak perlu memahami bahwa tidak semua permainan atau konten yang terlihat menarik di internet aman untuk diakses.
Persoalan semakin kompleks ketika orang tua sendiri terjerat judi online. Dampaknya dapat merembet pada kondisi ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan anak. Dalam siaran tersebut disebutkan, anak dapat menjadi korban tidak langsung ketika nafkah terganggu atau kebutuhan pendidikan tidak terpenuhi.
Karena itu, pencegahan judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keluarga menjadi salah satu lingkungan pertama yang dapat memberikan perlindungan, terutama bagi anak yang masih sangat bergantung pada orang tua dalam menggunakan teknologi digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....