Literasi Digital Dorong Pelaku IKM Pahami Perizinan Berusaha Secara Tepat

  • 08 Sep 2026 10:22 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun- Pemahaman terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam mengembangkan usahanya secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Kemudahan akses informasi melalui kanal digital dinilai dapat membantu pelaku usaha memahami sekaligus mengurus berbagai dokumen perizinan yang diperlukan.

Hal tersebut tersampaikan dalam Dialog Literasi Digital yang disiarkan melalui Programa 1 RRI Madiun, dengan menghadirkan Ir. FX Iwan Dwi Susanto, M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Koordinator Tim Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

Iwan menjelaskan bahwa perizinan berusaha bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki perizinan yang sesuai, pelaku IKM dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih aman serta memiliki peluang yang lebih luas untuk mengembangkan bisnis.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah memberikan perubahan signifikan dalam pelayanan publik, termasuk dalam proses perizinan berusaha. Pelaku usaha kini dapat memanfaatkan layanan berbasis digital untuk memperoleh informasi maupun mengakses proses pelayanan perizinan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada layanan tatap muka.

“Digitalisasi pelayanan memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk mendapatkan informasi dan mengurus perizinan secara lebih efektif,” ujar Iwan saat dikonfirmasi langsung di sesi dialog.

Ia menekankan pentingnya pelaku IKM memahami jenis perizinan yang sesuai dengan karakteristik dan kegiatan usahanya. Pemahaman tersebut diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya mengejar kelengkapan dokumen, tetapi juga mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diterbitkan.

Iwan juga mengingatkan bahwa kemudahan layanan digital harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memilah informasi. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa informasi mengenai perizinan diperoleh dari sumber resmi pemerintah sehingga terhindar dari informasi yang keliru maupun praktik percaloan.

Dalam konteks tersebut, literasi digital memiliki peran strategis. Pelaku IKM tidak hanya dituntut mampu menggunakan perangkat dan aplikasi digital, tetapi juga memahami cara mencari, memeriksa, dan menggunakan informasi secara benar.

“Pelaku usaha harus bisa membedakan informasi resmi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kemudahan teknologi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan cara yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Iwan, pemanfaatan layanan digital secara tepat dapat memangkas waktu dan mempermudah proses pelayanan. Namun, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

Perizinan juga dinilai menjadi salah satu fondasi bagi pelaku IKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya. Legalitas usaha dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta membuka peluang untuk mengikuti berbagai program pemberdayaan dan pengembangan usaha.

Karena itu, pelaku IKM didorong untuk tidak memandang perizinan sebagai beban administratif. Sebaliknya, legalitas perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.

Dialog Literasi Digital di Programa 1 RRI Madiun tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi bagi masyarakat agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha di tengah transformasi pelayanan publik berbasis digital. Dengan meningkatnya pemahaman mengenai perizinan berusaha dan pemanfaatan layanan digital, pelaku IKM diharapkan mampu mengelola usahanya secara lebih profesional, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan daya saing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin beragam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....