Literasi Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online

  • 19 Agt 2026 10:54 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Penata Layanan Operasional Kominfo Ngawi, Yudha Indra Permana, menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun penegakan hukum.

Menurutnya, peningkatan literasi digital masyarakat menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi jumlah korban judi online yang terus bermunculan.

Yudha menjelaskan, pelaku judi online menggunakan teknologi canggih seperti domain fronting, mirror site, hingga sistem pembuatan subdomain otomatis. Teknologi tersebut memungkinkan situs judi berpindah alamat dalam hitungan detik ketika domain sebelumnya diblokir oleh pemerintah.

“Ketika satu domain diblokir, sistem mereka langsung mengalihkan pengguna ke puluhan domain baru. Karena itu, pemblokiran saja tidak akan pernah cukup jika masyarakat belum memahami cara kerja ancaman digital tersebut,” ujar Yudha.

Menurutnya, edukasi yang selama ini hanya berisi imbauan moral untuk tidak berjudi perlu diperkuat dengan pemahaman teknis. Masyarakat harus mengetahui bagaimana situs judi dirancang untuk memanipulasi pengguna, mengeksploitasi data pribadi, hingga mendorong korban terus melakukan transaksi.

“Literasi digital membuat masyarakat memahami bagaimana sistem di balik layar bekerja. Dengan pengetahuan itu, mereka akan lebih rasional dalam menolak jebakan judi online,” katanya.

Yudha menambahkan, pemahaman mengenai keamanan digital juga penting untuk melindungi keluarga dari berbagai bentuk kejahatan siber yang berkaitan dengan perjudian daring. Ia berharap masyarakat tidak hanya takut terhadap sanksi hukum, tetapi juga sadar bahwa judi online merupakan sistem yang dirancang agar pemain selalu mengalami kerugian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....