Judi Online Ancam Pengguna dengan Jeratan Sanksi Hukum
- 14 Mei 2026 21:36 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Pemerintah terus memperketat penanganan perjudian online yang kini semakin masif di ruang digital. Pengolah Data Keamanan Siber dan Sandi Kominfo Ngawi, Mochammad Sebbhie Tyasworo, menegaskan bahwa aktivitas judi online memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang larangan perjudian elektronik dan ancaman pidananya,” ujar Sebbhie.
Indonesia telah memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi dan larangan perjudian elektronik. Oleh karena itu, Sebbhie mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melakukan registrasi pada situs judi online meskipun hanya sekadar iseng atau coba-coba.
“Registrasi saja jangan. Karena aktivitas judi online sudah memiliki ancaman hukum,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Sebbhie juga menyoroti bahaya penyalahgunaan data pribadi oleh sindikat judi online yang kerap memanfaatkan data korban untuk promosi berulang maupun tindak penipuan lainnya. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data maupun promosi judi online di lingkungan sekitarnya.
“Kalau ada konten-konten yang mencurigakan, ada website yang mencurigakan, itu bisa dilaporkan lewat website resmi dari Komdigi yaitu di aduankontent.id. Kemudian kalau ada nomor juga yang memprosikan judi online bisa dilaporkan di aduanomor.id,” jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....