Awas! Aktivitas Judi Online Terekam Unit Siber

  • 14 Apr 2026 11:21 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Aktivitas judi online (judol) ternyata tidak luput dari pantauan aparat penegak hukum. Melalui unit khusus di kepolisian, setiap transaksi dan keterlibatan pemain dapat terdeteksi, bahkan meskipun telah lama berhenti bermain.

Pengacara dari ASR & Partner, Aditya, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap judi online dilakukan oleh penyidik kepolisian melalui unit siber (cyber) yang berada di tingkat Polda.

“Yang mengetahui orang-orang yang terlibat judol adalah penyidik kepolisian. Mereka punya unit khusus, yaitu unit cyber,” jelasnya, kemarin.

Menurut Aditya, pelacakan aktivitas judi online tidak hanya berdasarkan laporan, tetapi juga melalui data transaksi keuangan yang terhubung dengan sistem perbankan maupun aplikasi dompet digital.

“Mereka pasti tahu siapa yang bermain, berapa nominalnya. Karena uang itu didepositkan ke akun-akun keuangan. Mau disembunyikan seperti apa pun, bahkan sudah berhenti satu tahun pun tetap bisa terlacak,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum biasanya dimulai dari pengumpulan data oleh kepolisian. Data tersebut kemudian diperkuat dengan bukti lain, seperti keberadaan aplikasi judi online di ponsel pelaku.

“Kalau di HP-nya ada aplikasi judi online, itu bisa menjadi penguat. Tapi kalau tidak ada, bisa saja dia lepas. Jadi memang pintu masuknya dari data,” ujar Aditya.

Sementara itu, rekan sesama pengacara, Gempar Pambudi, mengungkap bahwa kasus judi online kini semakin meluas dan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Ia memaparkan contoh kasus yang terjadi di Madiun, di mana seorang pemain judi online harus menjalani hukuman meski hanya bermain dengan nominal kecil.

“Semua unsur masyarakat bisa kena. Itu yang luar biasa, kasusnya banyak. Dia hanya main sekitar Rp100 ribuan, menangnya pun sekitar Rp200–300 ribu. Tapi tetap dijatuhi hukuman 10 bulan penjara,” jelas Gempar.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa konsekuensi hukum dari judi online tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Masyarakat diimbau untuk tidak meremehkan aktivitas judi online. Selain merugikan secara finansial, praktik ini juga dapat terdeteksi oleh aparat dan berujung pada sanksi hukum yang serius.

“Tidak seberapa yang didapat, tapi pertanggungjawabannya sampai 10 bulan harus mendekam,” sebutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....