Puasa Syawwal, Hukum dan Tatacara Pelaksanaannya ?
- 21 Mar 2026 17:38 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Umat muslim di Indonesia telah usai menjalani puasa Ramadan 1447 Hijriyyah. Hal tersebut ditandai dengan perayaan hari raya Idul fitri yang jatuh pada tanggal 1 Syawwal.
Namun demikian perjalanan ibadah puasa tetap berlanjut. Hanya saja nilai ibadah dibulan Syawwal bukan wajib laiknya puasa Ramadan melainkan dihukumi sunnah.
Hal ini berdasarkan hadits Nabiyullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh perawi hadits imam Muslim .
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim)
Puasa 6 hari dibulan Syawwal juga oleh para ulama sering dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan seorang mukmin menjalani ibadah puasa Ramadan.
Salah satu bentuk keberhasilan seseorang dalam menjalani ibadah di bulan Ramadhan adalah tetap istiqamah dan konsisten melanjutkan ibadahnya setelah bulan suci.
Ibadah-ibadah yang dilakukan pada bulan mulia tersebut tidak akan berkurang ketika memasuki bulan berikutnya (Syawal), ia akan terus melanjutkan dan membiasakan diri dengannya.
| Baca juga: Langkah-langkah Menyambut Bulan Ramadhan |
Lantas bagaimana pelaksanaan puasa Syawwal, apakah harus berurutan atau boleh tidak berurutan ?
Dikutip dari laman www.nu.or.id, Mengutip pendapat Sayyid Abdullah Al-Hadrami, dijelaskan bahwa puasa sunnah Syawal tidak harus dilakukan secara tersambung.
Enam hari puasa sunnah Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah sepanjang masih berada dalam bulan Syawal. Kendati demikian, lanjutnya, yang lebih utama adalah dilakukan terus-menerus tanpa dipisah-pisah.
Pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya.
يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ
Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal.
Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.”
Kesimpulannya, bahwa puasa 6 hari dibulan Syawwal hukumnya sunnah. didalamnya terdapat keutamaan yang luar biasa bagi umat Islam yang menjalaninya. Adapun tatacara pelaksaannya lebih utama dilakukan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawwal hingga 7 Syawwal. Namun demikian jika ada yang melakukan tidak berurutan tetap diperbolehkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....