Memberi Makan Siang Bulan Ramadhan, Bolehkah?
- 22 Feb 2026 07:55 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun- Bulan suci Ramadhan identik dengan ibadah puasa yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan: bagaimana hukum memberi makan siang pada bulan Ramadhan? Apakah dibolehkan, atau justru bertentangan dengan syariat? Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. KH. M. Sutoyo, M.Ag., saat menjadi narasumber program Sahur Barokah menjelaskan bahwa persoalan ini perlu dipahami secara utuh berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits, serta melihat kondisi orang yang diberi makan.
Kewajiban puasa Ramadhan ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Namun dalam ayat berikutnya, Allah juga memberikan keringanan (rukhshah):
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184–185)
Menurut Prof. Sutoyo, ayat ini menunjukkan bahwa tidak semua orang wajib berpuasa dalam kondisi tertentu. “Orang sakit, musafir, ibu hamil atau menyusui dengan pertimbangan medis, serta orang tua renta termasuk golongan yang mendapat keringanan. Maka memberi makan siang kepada mereka di bulan Ramadhan adalah boleh, bahkan bisa bernilai kebaikan,” jelasnya, Minggu (22/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa memberi makan kepada orang yang sebenarnya wajib berpuasa tanpa uzur syar’i dan secara sengaja meninggalkan puasa, tidak dibenarkan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
“Jika seseorang sehat, mukim, dan tidak memiliki alasan syar’i tetapi sengaja tidak berpuasa, maka membantu menyediakan makan siang untuknya dapat termasuk bentuk tolong-menolong dalam pelanggaran kewajiban,” tegas Prof. Sutoyo.
Di sisi lain, Islam sangat menganjurkan memberi makan sebagai bentuk kepedulian sosial. Dalam hadits riwayat Salman Al Farisi, Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang itu sedikit pun.” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini, menurut Prof. Sutoyo, menegaskan keutamaan berbagi di bulan Ramadhan, khususnya saat berbuka puasa. “Memberi makan adalah amal sosial yang sangat dianjurkan, terutama untuk fakir miskin dan orang yang berpuasa. Tetapi konteksnya adalah mendukung ketaatan, bukan memfasilitasi pelanggaran,” ujarnya.
Dalam konteks masyarakat majemuk, Prof. Sutoyo juga menyoroti keberadaan non-Muslim yang tidak terikat kewajiban puasa. Memberi makan siang kepada mereka di bulan Ramadhan tidak dilarang, selama tetap menjaga adab dan menghormati suasana ibadah umat Islam.
“Islam adalah agama yang menjunjung toleransi. Namun umat Islam tetap dianjurkan menjaga kekhusyukan dan suasana Ramadhan dengan tidak menampakkan makan secara terbuka di lingkungan mayoritas Muslim yang sedang berpuasa,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....