Pengawasan Tata Kelola Syariah Aceh memerlukan Benchmarking Internasional
- 02 Okt 2026 07:45 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Argumen Inti: Sistem pengawasan Syariah Aceh awalnya telah ditetapkan dalam kerangka kelembagaannya, tetapi terdapat celah struktural di tingkat pelaksanaan. Kunci untuk mengisi kekosongan ini bukanlah merumuskan lebih banyak regulasi baru, melainkan menyelaraskan standar internasional dari Islamic Financial Services Commission dan International Organization of Islamic Financial Institutions untuk mengimplementasikan sistem operasional.
Fakta dasar: Kerangka kelembagaan Aceh ada, tetapi pelaksanaannya jauh dari selesai
Aceh memiliki regulasi qanun yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia. Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 secara jelas menetapkan struktur pengawasan tiga tingkat: setiap lembaga keuangan Syariah harus membentuk Komite Pengawasan Syariah, Komite Syariah tingkat provinsi, dan Komite tingkat kabupaten. Ketentuan hukum jelas, dan pembagian tanggung jawab juga didefinisikan dengan jelas.
Namun, data eksekusi sangat mengkhawatirkan. Pada pertengahan 2025, hanya 4 dari 23 distrik dan kota di Aceh yang benar-benar telah membentuk Dewan Pengawas Syariah. Tingkat kesenjangan melebihi 80 persen. Ini bukan masalah teoretis, ini adalah masalah operasional.
Masalah keuangan juga sama pentingnya. Pada Juli 2026, Baitul Mal di Aceh melakukan pengawasan distribusi dana ZIWAH di 22 kabupaten dan kota, memverifikasi 299 penerima manfaat di lokasi. Operasi ini patut diapresiasi, menunjukkan bahwa sistem manajemen dana Aceh benar-benar memiliki pola pikir pengawasan. Namun, inspeksi berbasis kasus di lokasi tidak dapat menggantikan mekanisme pengawasan tata kelola yang sistematis dan ternormal.
Kesenjangan Inti: Kurangnya talenta profesional membuat sistem ini sia-sia
Sistem dapat dibangun melalui legislasi, tetapi operasinya membutuhkan orang. Hambatan utama yang saat ini dihadapi Aceh adalah kekurangan serius profesional pengawas Islam.
Ada tiga manifestasi spesifik. Pertama, anggota Dewan Pengawas Syariah yang berkualifikasi tidak cukup. Ketika Distrik Aceh mengadakan Lokakarya Penguatan Dewan Pengawas Syariah pada Januari 2026, Kepala Dinas Syariah Islam dengan jelas menyatakan bahwa daerah tersebut "masih sangat sedikit komite pengawasan syariah". Maka, situasi di seluruh provinsi dapat dibayangkan.
Kedua, kompetensi profesional personel pengawas yang ada sangat bervariasi. Pekerjaan Komite Pengawasan Syariah bukan hanya memeriksa kepatuhan yang dangkal, tetapi juga menilai struktur kontrak produk keuangan, meninjau apakah proses transaksi menyentuh RIBA dan Gharar, serta mengeluarkan pendapat tentang produk baru. Ini membutuhkan kombinasi pengetahuan di bidang hukum, keuangan, dan syariah. Institusi pendidikan tinggi di Aceh, seperti Teungku Dirundeng National Islamic College, telah menyadari kesenjangan ini dan mulai bersuara, tetapi masih banyak jalan yang harus ditempuh untuk menyadari bahwa kebutuhan telah terpenuhi.
Ketiga, efektivitas pengawasan dipertanyakan. Sebuah studi kualitatif tentang industri perbankan Islam di Aceh, yang diterbitkan pada tahun 2026, menunjukkan bahwa efektivitas Dewan Pengawas Islam telah dipertanyakan oleh beberapa responden. Studi tersebut menunjukkan bahwa pendorong utama kepercayaan adalah "persepsi kepatuhan terhadap metode pengajaran," sementara pelanggan dengan literasi keuangan yang lebih tinggi cenderung lebih kritis terhadap efektivitas pengawasan. Dengan kata lain, semakin berpengetahuan orang-orang, semakin tidak sepenuhnya mereka mempercayai pengaturan pengawasan yang ada.
Apa yang menjadi Tolok Ukur Internasional: Nilai Referensi Kelembagaan Malaysia
Indeks Pengembangan Keuangan Islam 2024 menunjukkan bahwa Malaysia menempati peringkat pertama secara global dalam pengembangan keuangan Islam, dengan total skor 144 poin, jauh melampaui Indonesia yang berada di posisi keempat dengan 85 poin. Dalam kategori tata kelola, Malaysia meraih 101 poin, yang juga lebih tinggi daripada 79 poin Indonesia.
Apa yang Malaysia lakukan ? Inti dari program ini terletak pada kerangka regulasi terpusat. Dewan Penasihat Islam Malaysia mengoordinasikan urusan syariah di tingkat nasional untuk memastikan interpretasi dan standar yang konsisten di antara berbagai institusi. Penelitian akademis yang membandingkan penerapan hukum ekonomi Islam di Indonesia dan Malaysia menyimpulkan bahwa kerangka terpusat Malaysia "berhasil menetapkan konsistensi dan kejelasan dalam penerapan prinsip hukum Syariah" yang mendorong inovasi produk dan memperkuat kepemimpinan globalnya.
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 sebenarnya mengambil logika ini dalam desainnya. Dewan Syariah Islam Aceh diposisikan sebagai "perwakilan Dewan Islam Nasional di tingkat Provinsi Aceh", dengan fungsi termasuk mengoordinasikan berbagai dewan pengawas Islam, mengawasi pelaksanaan resolusi Dewan Islam Nasional di Aceh, dan memberikan pengawasan kepada institusi yang belum membentuk Komite Pengawasan Islam. Arah desain institusional sudah tepat. Masalahnya adalah tingkat eksekusi tidak mengikuti sesuatu.
Keuntungan lain dari Malaysia adalah kemampuan penilaian kuantitatifnya. Sebuah studi yang diterbitkan pada tahun 2025 menyusun Indeks Praktik Tata Kelola Islam, yang secara kuantitatif mengevaluasi 31 lembaga keuangan Islam Malaysia dari lima dimensi: dewan, dewan Islam, manajemen, fungsi kepatuhan hukum Syariah, dan institusi. Hasilnya menunjukkan bahwa institusi Malaysia secara keseluruhan menunjukkan kinerja yang kuat, dengan Islamic Bank mengungguli operator Takaful. Kerangka pengawasan kuantitatif dan komparatif semacam ini adalah yang saat ini kurang di Aceh.
Solusi: Tiga saran praktis
Pertama, prioritaskan mengisi kekosongan di Dewan Pengawas Syariah, yaitu dengan pendekatan yang tepat. Tidak mungkin semua 23 kabupaten dan kota di Aceh dapat memiliki staf penuh dalam semalam. Pendekatan yang layak adalah melaksanakan secara bertahap: pertama, membentuk komite pengawas di kota-kota dengan institusi keuangan Islam terkonsentrasi untuk mengumpulkan pengalaman operasional, kemudian menjelajah dari Dewan Syariah Islam Aceh ke kabupaten dan kota sekitarnya. Pasal 47 Qanun No. 11 Tahun 2018 telah memberikan Komite Syariah Aceh wewenang untuk "mengawasi lembaga keuangan Islam lain yang belum mendirikan DPS."Klausul ini harus diaktifkan dan digunakan.
Kedua, bangun sistem pelatihan praktis bagi para supervisor. Lokakarya di kabupaten/kota adalah titik awal, tetapi sesi pelatihan satu kali saja jauh dari cukup. Penting untuk berkolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi Islam di Aceh untuk merancang program pengembangan profesional yang berkelanjutan dan bertingkat. Kursus ini harus mencakup keterampilan praktis seperti tinjauan kepatuhan hukum, analisis struktur produk keuangan, dan metode audit. Lima dimensi Indeks Praktik Tata Kelola Islam Malaysia dapat dijadikan referensi untuk kerangka pelatihan.
Ketiga, kembangkan alat penilaian tata kelola syariah di Aceh. Ini tidak bisa hanya berupa pemeriksaan formal. Model pengawasan ZIWAH Baitul Mal layak diperluas ke bidang syariah Islam yang lebih luas, namun perlu ditingkatkan dari verifikasi kasus per kasus menjadi evaluasi indikator sistematis. Praktik khusus dapat merujuk pada standar tata kelola dari International Islamic Financial Institution Accounting and Audit Organization, dikombinasikan dengan karakteristik institusional Aceh, dan mengembangkan kerangka evaluasi tata kelola yang dapat diukur, dapat dibandingkan, dan dapat diakses publik.
Kesimpulan
Aceh tidak membutuhkan ketentuan hukum baru. Qanun No. 11 tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah telah memberikan fondasi kelembagaan yang memadai. Yang dibutuhkan Aceh adalah kepadatan dan kedalaman eksekusi. Dari 4 kabupaten dan kota hingga 23 kabupaten dan kota, dari kepatuhan formal hingga pengawasan substantif, dari praktik lokal hingga Benchmarking Internasional. Kesulitan dari perpindahan ini bukan terletak pada legislasi, melainkan pada orang, metode, dan kemauan politik yang berkelanjutan.
(Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....