Membangun Ekonomi Aceh dari Gampong

  • 29 Jul 2026 12:47 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Aceh telah memasuki tahun kedua dekade ketiga implementasi Dana Desa. Dengan alokasi tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,73 triliun untuk 6.497 gampong, angka ini bukanlah nominal kecil. Bayangan ini kontras dengan realitas struktural. Perekonomian Aceh masih bergantung pada sektor primer pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menyumbang hampir sepertiga PDRB, namun rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga. Sementara itu, kontribusi sektor industri pengolahan masih minim, sehingga rantai nilai ekonomi sering kali terputus di hulu. Di tengah tantangan itu, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah Dana Desa benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh?

Data terkini menunjukkan optimisme sekaligus keprihatinan. Ekonomi Aceh pada Triwulan I 2026 tumbuh 4,09 persen, masih di bawah rata-rata nasional 5,61 persen. Sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi Aceh dengan kontribusi 31,70 persen terhadap PDRB hanya tumbuh 0,35 persen. Di sisi lain, angka kemiskinan Aceh masih berada di kisaran 12,22 persen, dengan dominasi di wilayah pedesaan. Ini adalah potret kesenjangan yang perlu dipecahkan.

Penelitian Suzanna 2026 selama periode 2015-2024 pada 23 kabupaten/kota di Aceh menemukan fakta penting. Dana Desa bukanlah obat ajaib yang otomatis menyembuhkan seluruh penyakit ekonomi. Efeknya bersifat selektif. Dana Desa memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara langsung, terutama melalui dua bidang spesifik: pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Kedua bidang ini terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh.

Jalan Lurus: Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat

Mengapa kedua bidang ini begitu strategis? Pembinaan kemasyarakatan desa mencakup penguatan ketenteraman dan ketertiban, kebudayaan dan keagamaan, kepemudaan dan olahraga, serta kelembagaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat mencakup penguatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, koperasi, UMKM, serta perdagangan dan perindustrian. Temuan ini selaras dengan visi pembangunan Aceh yang menerapkan syariat Islam sebagai pedoman hidup.

Secara ekonomi, pembinaan kemasyarakatan memperkuat modal social, kepercayaan, jaringan, dan norma yang menjadi fondasi aktivitas produktif. Kohesi sosial yang kuat menurunkan biaya transaksi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Sementara itu, pemberdayaan masyarakat membangun kemandirian ekonomi secara langsung. Pelatihan pengolahan kopi Gayo, manajemen usaha bagi pengrajin anyaman, penguatan kelembagaan simpan pinjam perempuan di gampong, dan pengembangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah contoh nyata bagaimana dana ini menciptakan nilai tambah.

Temuan ini memperkuat prinsip ta'awun (tolong-menolong) dan kemandirian umat dalam ajaran Islam. Ketika masyarakat desa kuat secara sosial dan ekonomi, rantai kemakmuran menyebar merata. Program-program ini mendorong terciptanya lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan konsumtif.

Belanja yang Berbenturan dengan Realitas

Di sisi lain, penelitian tersebut menemukan bahwa belanja desa bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak justru berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Temuan ini bukan berarti penanggulangan bencana tidak penting. Namun, alokasi yang terlalu besar pada bidang yang bersifat konsumtif dan jangka pendek, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) masif yang terjadi saat pandemi COVID-19, mengurangi ruang fiskal untuk kegiatan produktif. BLT memang menyelamatkan nyawa dan daya beli sementara, tetapi tidak menciptakan aset ekonomi baru. Anggaran darurat ini merupakan pengeluaran survival, bukan investment. Oleh karena itu, penting untuk menyeimbangkan bantuan darurat dengan program pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Yang lebih memprihatinkan, investasi daerah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak terbukti memediasi pengaruh Dana Desa terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, meskipun investasi masuk dan IPM naik, IPM Aceh 2025 mencapai 76,23, belum tentu keduanya mendorong pertumbuhan ekonomi secara otomatis. Investasi yang terjadi di Aceh masih bersifat enclave economy, tidak memiliki keterkaitan kuat dengan ekonomi lokal masyarakat desa. Proyek-proyek besar sering kali menggunakan bahan baku dan tenaga kerja dari luar daerah, sehingga efek bergandanya (multiplier effect) terhadap ekonomi gampong sangat kecil. Demikian pula, IPM yang meningkat belum diiringi penciptaan lapangan kerja produktif yang memadai. Membangun sekolah dan puskesmas adalah langkah penting, tetapi jika lulusan tidak punya tempat bekerja atau lulusan tidak memiliki keterampilan yang relevan dengan pasar kerja lokal, pertumbuhan ekonomi tetap stagnan. Ini adalah dislokasi antara human capital (kualitas manusia) dan economic opportunity (peluang ekonomi).

Rekomendasi Konkret untuk Aceh yang Lebih Sejahtera

Pertama, pemerintah desa dan kabupaten/kota harus memprioritaskan alokasi Dana Desa pada bidang pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Bukan sekadar program seremonial, melainkan program yang benar-benar meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat. Penguatan BUMDes, pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal (seperti budidaya udang vaname di pesisir, pengolahan kopi dan nilam di dataran tinggi), pengembangan ekonomi kreatif gampong, dan sertifikasi produk lokal harus menjadi prioritas utama.

Kedua, pemerintah Aceh perlu mengintegrasikan pembangunan infrastruktur desa dengan kebijakan pengembangan investasi daerah. Jalan desa, irigasi, dan fasilitas publik lainnya tidak boleh hanya menjadi proyek fisik. Infrastruktur harus diarahkan untuk mendukung akses pasar, distribusi hasil produksi, dan pengembangan sentra usaha masyarakat. Hubungkan gampong penghasil ikan dengan sentra pengolahan dan pelabuhan, atau gampong penghasil kopi dengan pabrik roasting skala daerah.

Ketiga, evaluasi menyeluruh terhadap belanja bidang penanggulangan bencana perlu dilakukan. Anggaran untuk penanganan darurat harus diimbangi dengan program pemulihan ekonomi produktif. Bentuklah tim recovery di tingkat desa untuk mendorong peralihan dari bantuan konsumtif ke bantuan produktif, seperti pemberian alat kerja dan bibit usaha.

Keempat, pemerintah perlu memperkuat keterkaitan investasi daerah dengan ekonomi masyarakat lokal. Investasi yang masuk ke Aceh harus diarahkan pada sektor yang memiliki keterkaitan kuat dengan ekonomi desa: pertanian, perikanan, agroindustri, pariwisata desa, dan industri berbasis sumber daya lokal. Insentif bagi investor yang bermitra dengan BUMDes dan usaha mikro gampong perlu diberikan. Buatlah regulasi yang mewajibkan investor besar untuk membangun program linkage dengan UMKM lokal, baik melalui rantai pasok maupun program pendampingan.

Kelima, peningkatan kualitas SDM harus diiringi penciptaan lapangan kerja. Program pelatihan, pendidikan vokasi, dan pengembangan keterampilan harus selaras dengan kebutuhan pasar kerja dan potensi ekonomi daerah. Kolaborasikan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan pelaku industri untuk menciptakan kurikulum berbasis kebutuhan industri lokal.

Keenam, penguatan sistem monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel mutlak diperlukan. Korupsi dana desa masih sering terjadi. Pengelolaan yang tidak profesional menghambat kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi aplikasi keuangan desa dan pelibatan tokoh masyarakat dalam proses pengawasan harus ditingkatkan.

Ketujuh, maksimalkan kolaborasi dengan Baitul Mal dan perbankan syariah untuk membiayai usaha produktif binaan desa. Dana desa bisa menjadi pemicu (seed money) untuk usaha masyarakat, sementara Baitul Mal menyediakan pembiayaan syariah tanpa riba untuk pengembangan skala usaha.

Penutup

Aceh memiliki keistimewaan menerapkan Syariat Islam. Ini bukan sekadar simbol, tetapi kerangka nilai yang seharusnya memandu pembangunan ekonomi. Islam mengajarkan keadilan (adl), kemandirian, dan keberpihakan pada yang lemah (dhuafa). Dana Desa adalah instrumen untuk mewujudkan nilai-nilai itu, terutama dalam menjaga Maqasid Syariah: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Seperti pesan Bupati Aceh Selatan, para keuchik diharapkan bekerja dengan hati nurani, mengelola dana desa secara jujur serta melayani masyarakat dengan tulus. Dengan pengelolaan yang tepat, Dana Desa bisa menjadi jalan menuju Aceh yang lebih Sejahtera, bukan sekadar angka pertumbuhan, tetapi kesejahteraan yang dirasakan setiap keluarga di gampong. Ekonomi tumbuh karena masyarakat bergerak, bukan karena proyek berhenti di laporan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

(oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh apridar@usk.ac.id).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....