ketika Persoalan Warisan Membawa Anak dan Orang Tua ke Pengadilan

  • 10 Sep 2026 11:22 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Ada sesuatu yang terasa miris ketika persoalan harta keluarga berakhir di ruang pengadilan, terlebih ketika pihak yang berhadapan adalah anak dan orang tuanya sendiri. Di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Aceh, sengketa tanah, rumah, hibah dan harta keluarga tidak jarang berkembang menjadi perkara hukum.

Tentu tidak adil jika setiap anak yang menggugat orang tua langsung disebut durhaka. Setiap orang memiliki hak untuk mencari keadilan apabila haknya benar-benar dilanggar. Hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan ketidakadilan. Namun, ketika sengketa harta melibatkan orang tua, ada satu hal yang tidak boleh ikut hilang: adab.

Seorang anak pernah berada dalam keadaan tidak berdaya. Ketika belum mampu berjalan, ada orang tua yang menggendong. Ketika belum mampu mencari nafkah, ada yang memenuhi kebutuhan. Ketika sekolah, ada yang memikirkan biaya. Ketika sakit, ada yang berjaga. Semua diberikan sebelum seorang anak mengenal arti sertifikat, hibah, gugatan ataupun warisan.

Karena itu, menjadi menyedihkan apabila setelah dewasa hubungan tersebut berubah menjadi pertarungan hanya karena harta. Apalagi jika orang tua masih hidup, tetapi hartanya sudah dihitung dan dibagi dalam pikiran seolah-olah telah menjadi milik anak.

Dalam hukum Islam, warisan memiliki ketentuan yang tegas. Al-Qur'an mengaturnya antara lain dalam QS. An-Nisa ayat 11, 12 dan 176. Namun, kewarisan pada prinsipnya baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia. Selama orang tua masih hidup, harta yang menjadi miliknya tidak otomatis menjadi hak anak hanya karena anak tersebut kelak menjadi ahli waris.

Hal ini juga penting karena warisan, hibah dan wasiat adalah tiga hal yang berbeda. Pemberian harta ketika orang tua masih hidup tidak serta-merta disebut warisan. Status harta harus dilihat dari kepemilikan, waktu pemberian, bentuk peralihan dan bukti hukumnya. Karena itu, sengketa semacam ini seharusnya tidak diselesaikan hanya berdasarkan asumsi bahwa "ini pasti warisan saya".

Di sisi lain, hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban moral kepada orang tua. QS. Al-Isra ayat 23 memerintahkan manusia berbuat baik kepada kedua orang tua dan melarang berkata kasar atau membentak mereka.

Di sinilah letak keseimbangannya: memperjuangkan hak tidak otomatis berarti durhaka, tetapi memiliki hak juga tidak memberikan izin untuk menyakiti atau merendahkan orang tua.

Jika sengketa memang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, jalur hukum tentu tersedia. Namun sebelum sampai ke pengadilan, masih ada ruang untuk musyawarah. Dalam konteks Aceh, peran keluarga, tokoh gampong dan ulama semestinya dapat dimanfaatkan untuk mencari jalan keluar sebelum persoalan berubah menjadi permusuhan terbuka.

Sebab ketika perkara keluarga masuk ke pengadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya harta. Hubungan saudara bisa retak, komunikasi anak dan orang tua bisa terputus, dan keluarga besar dapat terpecah. Putusan pengadilan mungkin menyelesaikan persoalan kepemilikan, tetapi belum tentu mampu menyembuhkan luka di dalam keluarga.

Karena itu, baik anak maupun orang tua perlu melihat persoalan ini secara jernih. Anak yang merasa haknya dirugikan berhak mencari keadilan, tetapi hendaknya tetap menjaga cara dan bahasa. Orang tua pun tidak semestinya menggunakan kedudukannya untuk mengabaikan hak anak atau memperlakukan harta secara tidak adil.

Pada akhirnya, hukum harus berjalan dan hak harus dihormati. Tetapi dalam keluarga, hukum sebaiknya berjalan bersama akhlak.

Kita boleh memperjuangkan hak tanpa kehilangan hormat. Kita boleh memahami hukum tanpa melupakan adab. Sebab harta dapat dibagi dengan putusan, tetapi kasih sayang keluarga tidak dapat dipulihkan hanya dengan selembar putusan pengadilan.

Jangan sampai karena sibuk menghitung warisan, kita lupa menghitung pengorbanan orang tua. Dan jangan sampai ketika harta akhirnya berada di tangan, yang tersisa justru hubungan keluarga yang sudah tidak bisa dikembalikan.

Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM- Akademisi UIN Lhokseumawe sekaligus Advokat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....