DPR Buka Jalan Dosen PPPK Beralih Status Menjadi PNS
- 13 Jun 2026 18:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Dukungan Komisi X DPR RI terhadap alih status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sebagai langkah strategis untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan karier yang selama ini membayangi ribuan tenaga pendidik di perguruan tinggi Indonesia. Sabtu 13 Juni 2026.
Sikap politik tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Dalam forum itu, DPR RI memberikan sinyal kuat terhadap arah kebijakan nasional yang mengarah pada penyatuan skema kepegawaian dosen melalui status Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis PNS.
Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I, menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekitar 10.942 dosen PPPK di seluruh Indonesia. Mulai dari keterbatasan pengembangan karier akademik, akses jabatan fungsional, hingga belum adanya kepastian jangka panjang terkait status kepegawaian.
Akademisi sekaligus Konsultan Hukum, Dr. Bukhari, MH, CM, menilai dukungan Komisi X DPR RI merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan profesi dosen.
“Bagi dunia akademik, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menyangkut masa depan pendidikan tinggi Indonesia. Dosen merupakan investasi jangka panjang bangsa yang berperan mencetak generasi unggul, mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian, serta memberikan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan para dosen berada dalam ketidakpastian status yang berkepanjangan, mengingat peran strategis mereka dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.
Dr. Bukhari menegaskan bahwa dosen PPPK dan dosen PNS pada hakikatnya menjalankan tugas yang sama melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Mereka mengajar di ruang kuliah yang sama, melakukan penelitian yang sama, serta mengabdi kepada masyarakat dengan tanggung jawab yang sama. Karena itu, negara harus menghadirkan rasa keadilan dan memastikan tidak ada dosen yang merasa menjadi warga kelas dua dalam sistem pendidikan tinggi nasional,” katanya.
Dari perspektif hukum administrasi negara, lanjutnya, persoalan status dosen PPPK berkaitan erat dengan prinsip negara hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ia menilai sistem PPPK yang berbasis kontrak memiliki tantangan tersendiri apabila diterapkan pada profesi dosen yang membutuhkan kesinambungan karier akademik dalam jangka panjang.
“Menjadi dosen bukan profesi yang selesai dalam lima atau sepuluh tahun. Untuk mencapai jabatan profesor dibutuhkan perjalanan panjang melalui pendidikan doktoral, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat yang berkelanjutan. Karena itu diperlukan sistem yang mampu menjamin keberlanjutan karier akademik,” jelasnya.
Lebih jauh, Dr. Bukhari menilai dukungan DPR RI terhadap alih status dosen PPPK menjadi PNS dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional.
Menurutnya, kepastian status kepegawaian akan memberikan dampak langsung terhadap motivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, produktivitas riset, serta inovasi yang dibutuhkan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
“Jika dosen memiliki ketenangan dan kepastian masa depan, maka kampus akan menjadi lebih produktif. Pada akhirnya mahasiswa, dunia pendidikan, dan masyarakat luas yang akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa persetujuan Komisi X DPR RI belum menjadi akhir dari proses perjuangan. Pemerintah diminta segera menindaklanjuti dukungan politik tersebut melalui langkah konkret dan regulasi yang jelas.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan perlu segera menyusun formulasi kebijakan yang mampu mengakomodasi alih status dosen PPPK secara adil, terukur, dan berkelanjutan.
“Jangan sampai dukungan DPR RI hanya menjadi kabar gembira sesaat. Ribuan dosen PPPK saat ini menunggu kepastian dan keberanian negara dalam menghadirkan solusi yang nyata,” tegasnya.
Ia juga berharap aspirasi dosen PPPK yang telah diterima Komisi X DPR RI dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, revisi regulasi tersebut merupakan momentum untuk membangun tata kelola kepegawaian dosen yang lebih kuat, adil, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.
Bagi ribuan dosen PPPK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi keagamaan negeri di Indonesia, dukungan DPR RI tersebut menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun mengabdi di ruang kuliah, laboratorium, dan pusat-pusat penelitian.
“Pendidikan tinggi yang kuat hanya dapat dibangun oleh dosen yang sejahtera, terlindungi, dan memiliki kepastian karier. Kini saatnya negara membuktikan keberpihakannya kepada para pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mencetak sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing global,” pungkas Dr. Bukhari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....