Mencari Kerja Kadang Lebih Sulit dari Mencari Harapan
- 06 Mei 2026 15:21 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Angka itu tampak biasa saja: 5,88 persen sampai mei 2026. Tetapi begitu kita berhenti melihatnya sebagai statistik, dan mulai mendengarkan cerita di baliknya, maknanya berubah. Ia bukan lagi angka melainkan potret kegelisahan.
Data Badan Pusat Statistik mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Aceh berada di angka 5,88 persen. Sekilas, itu terlihat aman. Tidak melonjak drastis, tidak pula menyentuh angka ekstrem. Namun, ukuran aman dalam statistik sering kali tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Sebab di balik persentase itu, ada ribuan wajah yang menunggu lulusan baru yang pulang dengan harapan besar, tetapi disambut oleh sunyi nya lowongan kerja.
Di banyak sudut Aceh, kisahnya hampir serupa. Setelah wisuda, seseorang tidak langsung masuk ke dunia kerja, melainkan masuk ke fase yang lebih panjang: menunggu. Mengirim lamaran. Mengikuti seleksi. Gagal. Mengulang lagi. Begitu seterusnya, hingga harapan perlahan berubah menjadi kelelahan.
Masalahnya bukan sekadar kurangnya pekerjaan. Masalahnya lebih dalam: pasar kerja di Aceh tumbuh lebih lambat dibanding jumlah pencari kerja. Sementara itu, sebagian besar peluang yang tersedia berada di sektor informal pekerjaan tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan tanpa jaminan masa depan.
Ironisnya, mereka yang paling terdampak justru kelompok terdidik. Lulusan SMA hingga perguruan tinggi menyumbang angka pengangguran yang tidak kecil. Ini bukan lagi soal individu yang tidak siap kerja, melainkan soal sistem yang tidak mampu menyerap mereka.
Ada yang tidak nyambung antara ruang kelas dan dunia kerja.
Kampus mengajarkan teori. Pasar menuntut keterampilan.
Di tengah jarak itu, lulusan muda berdiri sering kali tanpa jembatan.
Dalam konteks hukum, kondisi ini seharusnya tidak dibiarkan. Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Artinya, negara tidak boleh sekadar hadir sebagai pencatat angka, tetapi harus menjadi penggerak solusi.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban pemerintah dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja. Pertanyaannya, sudah sejauh mana itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat?
Sementara itu, jika dilihat dari perspektif nilai, khususnya dalam kerangka Maqasid Syariah, bekerja bukan hanya urusan ekonomi. Ia menyangkut martabat manusia. Ketika seseorang tidak memiliki pekerjaan, yang tergerus bukan hanya penghasilannya, tetapi juga rasa percaya diri dan posisi sosialnya.
Di sinilah persoalan pengangguran menjadi lebih serius. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan kemiskinan, ketimpangan, bahkan potensi konflik sosial.
Aceh sebenarnya tidak kekurangan potensi. Sumber daya alam melimpah, dana otonomi khusus terus mengalir, dan generasi mudanya cukup terdidik. Namun, potensi tanpa arah kebijakan yang tepat hanya akan menjadi angka lain yang tercatat tanpa perubahan berarti.
Yang dibutuhkan bukan sekadar program, tetapi keberanian untuk membenahi arah. Menghubungkan pendidikan dengan kebutuhan pasar. Mendorong investasi yang benar-benar membuka lapangan kerja. Serta membangun ekosistem ekonomi yang tidak hanya bertumpu pada sektor pemerintah.
Karena jika tidak, angka 5,88 persen itu akan terus berulang setiap tahun dengan cerita yang sama, hanya pelakunya yang berbeda.
Dan pada akhirnya, kita akan sampai pada satu kesadaran sederhana:
di Aceh hari ini, harapan memang masih bisa dicari. Tetapi pekerjaan itu cerita yang lain.
Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM- Advokat sekaligus mediator PMN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....