RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Pelayanan kesehatan sejatinya berpijak pada satu prinsip mendasar: menyelamatkan kehidupan. Di ruang gawat darurat, setiap menit memiliki arti. Keterlambatan sekecil apa pun dapat mengubah harapan menjadi kehilangan. Karena itu, seluruh mekanisme pelayanan semestinya menjadi sarana mempercepat pertolongan, bukan justru memperlambatnya.
Sorotan publik terhadap meninggalnya seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghadirkan pertanyaan besar tentang wajah pelayanan kesehatan di Indonesia. Proses penyelidikan tentu harus dihormati agar fakta terungkap secara objektif. Namun, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa sistem pelayanan harus terus dibenahi agar keselamatan pasien selalu berada di atas kepentingan administratif.
Hak memperoleh pelayanan kesehatan bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan hak konstitusional warga. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan itu dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan agar pelayanan diberikan secara aman, bermutu, adil, manusiawi, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Undang-undang tersebut juga menempatkan keselamatan pasien sebagai inti penyelenggaraan layanan kesehatan. Rumah sakit, tenaga medis, dan tenaga kesehatan wajib bekerja berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, serta prosedur operasional yang berlaku. Namun, seluruh ketentuan itu tidak boleh dimaknai secara kaku sehingga mengabaikan kondisi kedaruratan. Prosedur merupakan instrumen untuk menjamin mutu layanan, bukan alasan yang menghambat tindakan penyelamatan.
Dalam praktiknya, persoalan administrasi sering kali masih menjadi keluhan masyarakat. Verifikasi kepesertaan, kelengkapan dokumen, maupun mekanisme birokrasi tidak seharusnya menggeser prioritas utama ketika seseorang membutuhkan pertolongan segera. Negara telah menghadirkan BPJS Kesehatan untuk memperluas akses layanan, bukan menambah beban bagi masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hidup.
Lebih dari itu, pelayanan kesehatan tidak hanya dinilai dari kemampuan klinis, tetapi juga dari sikap dan komunikasi. Ucapan yang bernada sinis atau merendahkan, terlebih kepada keluarga yang sedang diliputi kecemasan, hanya akan memperdalam luka. Empati merupakan bagian dari profesionalisme. Keahlian tanpa kepedulian akan sulit menghadirkan kepercayaan.
Dari sudut pandang hukum, setiap dugaan keterlambatan penanganan wajib diuji melalui mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar pelayanan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu terdapat konsekuensi administratif, etik, perdata, maupun pidana sesuai fakta yang terungkap. Sebaliknya, apabila tenaga kesehatan telah bekerja sesuai standar profesi, mereka juga berhak memperoleh perlindungan hukum. Prinsip keadilan menghendaki agar penilaian didasarkan pada bukti, bukan opini yang berkembang di ruang publik.
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syari'ah). Allah SWT berfirman:
"Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia." (QS. Al-Ma'idah: 32).
Ayat tersebut menegaskan bahwa menyelamatkan satu nyawa memiliki nilai yang sangat agung. Oleh sebab itu, setiap kebijakan, keputusan, maupun tindakan yang berpotensi mengurangi kesempatan seseorang memperoleh pertolongan harus menjadi bahan evaluasi.
Rumah sakit bukan sekadar institusi pelayanan, melainkan tempat masyarakat menggantungkan harapan ketika menghadapi situasi paling sulit dalam hidupnya. Karena itu, setiap prosedur perlu dievaluasi secara berkala agar tetap berpihak kepada kepentingan pasien. Penguatan kompetensi, pembinaan etika profesi, pengawasan terhadap mutu layanan, serta budaya kerja yang mengedepankan kemanusiaan harus menjadi agenda yang tidak boleh ditunda.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan ditentukan oleh tertibnya administrasi, melainkan oleh banyaknya nyawa yang dapat diselamatkan. Prosedur memang penting, tetapi tidak boleh mengalahkan nilai kemanusiaan. Sebab, hukum dibentuk untuk melindungi kehidupan, dan syariat diturunkan untuk menjaga jiwa. Ketika keduanya berjalan beriringan, pelayanan kesehatan akan menghadirkan keadilan, kepastian, sekaligus kemaslahatan bagi setiap orang.
(oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM- Akademisi sekaligus Advokat serta Mediator).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....