Negara yang Terlambat: Hak Pendidikan Anakdalam Maqasid Syariah.
- 05 Feb 2026 10:45 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur memilih mengakhiri hidupnya. Penyebabnya memilukan dan sekaligus memalukan: ia tidak mampu membeli buku dan perlengkapan sekolah. Sesuatu yang bagi sebagian orang hanyalah kebutuhan kecil, bagi seorang anak miskin berubah menjadi beban jiwa yang tak tertanggungkan. Tragedi ini bukan sekadar kabar duka, tetapi lonceng keras tentang kegagalan kehadiran negara dan runtuhnya solidaritas sosial.
Jika benar seorang anak meninggal karena persoalan buku dan alat tulis, maka persoalannya bukan lagi soal kemiskinan keluarga semata. Ini adalah soal dosa struktural, di mana tanggung jawab berpindah dari pundak anak kepada mereka yang memegang amanah kekuasaan. Dalam Islam, pemimpin tidak hanya dinilai dari kebijakan besar, tetapi dari apakah kebutuhan paling dasar rakyatnya terpenuhi terutama anak-anak.
Islam menempatkan pendidikan sebagai hak fundamental. Wahyu pertama, Iqra’, adalah deklarasi ilahi bahwa ilmu adalah fondasi kehidupan. Karena itu, tidak ada pembenaran dalam Islam ketika kemiskinan menjadi penghalang pendidikan, apalagi sampai merenggut nyawa. Ketika akses pendidikan terhambat karena kelalaian sistem, maka yang terjadi bukan takdir, melainkan kelalaian yang terstruktur.
Dalam perspektif maqasid al-syari‘ah, tragedi ini melukai tujuan-tujuan utama syariat secara langsung. Hifzal-‘aql (menjaga akal) dilanggar ketika anak kehilangan kesempatan belajar hanya karena ketiadaan buku. Hifz al-nafs (menjaga jiwa) runtuh ketika tekanan ekonomi dan sosial mendorong anak kehilangan harapan hidup. Hifz al-nasl (menjaga generasi) terancam ketika generasi miskin dibiarkan tumbuh tanpa perlindungan negara.
Lebih dari itu, Islam dengan tegas menempatkan pemimpin sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Jika seorang anak meninggal karena kebutuhan pendidikan paling dasar tak terpenuhi, maka pemimpin tidak bisa berlindung di balik prosedur, anggaran, atau slogan pendidikan gratis. Dalam kacamata Islam, kelalaian terhadap penderitaan rakyat terlebih anak-anak adalah dosa amanah.
Pendidikan dasar yang layak bukan kebaikan hati negara, tetapi kewajiban moral dan syar‘i. Negara yang membiarkan buku tidak sampai ke tangan anak miskin sejatinya telah menunda keadilan. Dan dalam Islam, menunda keadilan sama dengan menumbuhkan dosa. Apalagi jika penundaan itu berujung pada hilangnya nyawa manusia yang tak berdosa.
Ironisnya, tragedi ini terjadi di tengah klaim bahwa pendidikan telah digratiskan. Namun realitas menunjukkan hal sebaliknya: biaya kecil yang dianggap remeh oleh sistem justru menjadi jerat mematikan bagi anak miskin. Dalam Islam, jika sebuah kebijakan gagal melindungi yang paling lemah, maka kebijakan itu cacat secara moral, meskipun sah secara administratif.
Tentu, tanggung jawab tidak berhenti pada negara. Islam juga mengenal tanggung jawab ummah. Masyarakat yang membiarkan anak tetangganya putus asa karena buku juga memikul dosa sosial. Zakat, infak, dan sedekah bukan hanya ibadah individual, tetapi mekanisme ilahi untuk memastikan tak ada anak yang kehilangan masa depan karena kemiskinan.
Namun, porsi dosa terbesar tetap berada pada pemegang kekuasaan. Sebab dalam Islam, pemimpin diberi kuasa justru untuk mencegah tragedi semacam ini. Ketika satu anak meninggal karena buku yang tak terbeli, itu adalah tanda bahwa amanah belum ditunaikan.
Tragedi bocah SD di NTT seharusnya menjadi peringatan keras bagi para pemimpin: bahwa di balik setiap kebijakan yang abai, ada nyawa yang bisa hilang. Buku yang tak sampai bukan sekadar benda; ia adalah simbol hak yang terampas. Dan negara yang terlambat hadir bukan sekadar lalai dalam timbangan akhirat, ia bisa ikut menanggung dosa.
Selama masih ada anak yang merasa terlalu miskin untuk bermimpi, maka negara dan ummah belum benar-benar menjalankan Islam sebagai rahmat bagi seluruh manusia.
Ditulis oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM - Konsultan hukum LBH Qadhi Malikul Adil. Kamis 5 Februari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....