Sengketa Lahan, Haji Uma Fasilitasi Masyarakat Aceh Timur Rapat dengan BAP DPD-RI

  • 03 Apr 2026 16:02 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melaksanakan rapat kerja terkait kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu 1 April 2026, turut dihadiri langsung sejumlah kementerian antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Kemudian hadir juga anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, anggota BAP DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani serta perwakilan masyarakat dari Serikat Petani Aceh Timur. Selain itu, sejumlah pihak lain juga hadir via zoom yakni Kanwil BPN Aceh dan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaan rapat BAP DPD RI tersebut tidak terlepas dari peran H. Sudirman Haji Uma yang selama ini aktif melakukan advokasi dan memfasilitasi aspirasi dari masyarakat serta dukungan anggota DPD RI asal Aceh lainnya yaitu Darwati A Gani selaku anggota BAP DPD RI dan Tgk. Ahmada.

Haji uma menyebutkan dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa kasus sengketa sudah terjadi semenjak tahun 1990 dan penyelesaiannya terus berlarut hingga saat ini.

"Dua bulan terakhir ada sekitar 1500 warga dari 8 desa yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur telah mendiami lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT. Bumi Flora dengan membangun tenda dalam upaya menuntut keadilan atas haknya,"kata Haji Uma, Jumat, 3 April 2026.

Sementara perwakilan Serikat Petani Aceh Timur, Yoyon Pardianto dan Tgk Hasanul M.Yusuf dalam pernyataannya membantah keterangan klaim Dinas Pertanahan Aceh timur terkait status perpanjangan HGU PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera sudah setujui oleh masyarakat.

" Masyarakat dan kepala desa tidak pernah menanda tangan, kami membantah klaim dari Dinas Pertanahan Aceh Timur bahwa perpanjangan HGU perusahaan telah disetujui oleh masyarakat maupun kepala desa . "tegasnya

Rapat yang dipimpin oleh, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, MM (Wakil Ketua BAP DPD RI) itu melahirkan kesimpulan jika konflik lahan HGU yang melibatkan PT Bumi Flora dan PT. Parama Agro Sejahtera dengan warga masyarakat adalah bentuk ketidakadilan agraria yang telah berlangsung lama serta terstruktur.

"Keberadaan pemukiman, fasilitas publik dan sarana sosial keagamaan dan makam leluhur menjadi bukti jika lahan tersebut adalah ruang hidup masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya yang hanya bertumpu pada pada dokumen administrasi semata tidak cukup untuk menjawab masalah yang bersifat historis, sosial dan kemanusiaan."terangnya.

Dalam kesimpulan yang disepakati BAP DPD RI dan lintas kementerian juga turut menekankan upaya bagi penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara komprehensif yang mengedepankan keadilan subtantif, pengakuan terhadap hak masyarakat, serta perbaikan sistem pertanahan yang lebih transparan, partisipatif dan berkeadilan.

Selain itu, BAP DPD RI mendesak otoritas terkait untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan pemilik HGU di Aceh Timur serta serta melakukan evaluasi proses hingga terbitnya Izin HGU tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....