Kunker ke Kanwil Ditjenpas Aceh, Senator Aceh Dorong Solusi Over Kapasitas
- 22 Jul 2026 13:05 WIB
- Lhokseumawe
RRI. CO. ID, Lho seumawe — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Aceh. Selasa, 21 Juli 2026.
Kunjungan kali ini dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus menyerap aspirasi terkait kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh yang rata-rata over kapasitas, termasuk yang huni lapas dominasi kasus narkoba.
Haji Uma yang merupakan anggota Komite I DPD RI asal Aceh saat pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan persoalan pemasyarakatan di Aceh dalam kerangka pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kita juga ikut prihatin dengan kondisi lapas/ rutan yang secara keseluruhan over kapasitas,tidak sesuai dengan jumlah personel penjagaan dibanding jumlah WBP, seperti di rutan kelas IIB Aceh Singkil, satu petugas petugas mengawal 30 Warga binaan, "katanya.
Dalam kunjungan tersebut Haji Uma, selain menyoroti tentang over kapasitas, juga menyoroti persoalan krusial yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, di antaranya tentang Risiko Bencana sejumlah lapas maupun rutan yang harus di relokasi mendesak, seperti Lapas di Bener Meriah yang berada di kawasan rawan bencana serta Lapas Perempuan di Sigli yang kerap terdampak banjir berkala.
"Yang jadi perhatian semua penghuni lapas maupun rutan di Aceh, didominasi penghuni kasus narkoba, sehingga memicu pembengkakan biaya pemeliharaan warga binaan, maka perlunya tindakan preventif yang lebih ketat serta penyediaan sarana tempat rehabilitasi narkoba yang representatif di Aceh yang hingga kini masih sangat minim."jelasnya.
Selain itu, Haji Uma mendorong agar penerapan KUHP baru diperjelas aturan teknisnya, terutama mengenai pidana alternatif atau hukuman sosial bagi pelanggar pidana ringan non-berbahaya. Hal ini dinilai penting untuk mengurai kepadatan Lapas/Rutan tanpa menghilangkan tujuan utama hukum, yaitu pembinaan dan penyadaran.
"Sebagai tindak lanjut, kita akan membawa aspirasi tersebut ke Jakarta untuk dibahas dalam rapat kerja Komite I DPD RI serta mengundangnya dalam RDP bersama kementerian terkait, termasuk kementerian pemasyarakatan dan kementerian yang membidangi infrastruktur, saya mengapresiasi tinggi dedikasi para petugas pemasyarakatan di Aceh yang terus bekerja meski berada dalam kondisi keterbatasan rasio personel."tegasnya.
Kakanwil Ditjenpas Minta Dukungan Senator Aceh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, Bc.IP., S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa saat ini kondisi Pemasyarakatan di Aceh sedang mengalami masalah serius terkait over kapasitas tempat.
"Dari total 30 unit pelaksana teknis (UPT)—terdiri dari 26 Lapas dan Rutan serta 4 Cabang Rutan, termasuk 1 Lapas Khusus Perempuan—hampir seluruhnya mengalami kondisi over kapasitas.,"kata Ramdani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....