DP3AP2KB Susun Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan Bersama Lintas Sektor
- 22 Sep 2026 08:04 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penyusunan nota kesepahaman perlindungan perempuan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, yakni 17, 18, dan 21 September 2026, melibatkan Tokoh Masyarakat, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Syar'iyah, serta Pemangku kepentingan lainnya.

Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe, Salahuddin, S.ST., M.S.M., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membangun kesepahaman bersama mengenai strategi pencegahan kekerasan melalui kolaborasi berbagai sektor.
Menurutnya, tokoh masyarakat didorong untuk berperan aktif melalui gerakan 2P, yaitu Pelopor dan Pelapor.
"Artinya, kita mengajak tokoh-tokoh masyarakat ini ada empati untuk melakukan gerakan bersama pencegahan kekerasan, yaitu dengan 2P, yaitu menjadi pelopor dan pelapor," ujar Salahuddin.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe.
DP3AP2KB juga menyediakan dukungan bagi korban dan pendamping, termasuk biaya transportasi, layanan visum apabila diperlukan, serta fasilitas rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan.

Salahuddin menyebutkan, korban yang memerlukan rumah aman dapat memperoleh pembiayaan selama 14 hari sesuai dukungan layanan yang tersedia.
Kepolisian Perkuat Sosialisasi hingga Sekolah dan Dayah
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe, AKP Faisal, S.H., menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari tingkat desa hingga lingkungan pendidikan.
Sosialisasi tersebut mencakup sekolah, dayah, serta kegiatan pembinaan masyarakat. Kepolisian juga memanfaatkan kegiatan sebagai inspektur upacara setiap Senin di sekolah untuk menyampaikan edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan, kenakalan remaja, dan pergaulan bebas.

AKP Faisal mengungkapkan, pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial sangat penting, mengingat perkembangan dunia digital dapat membuka ruang terjadinya berbagai bentuk kekerasan apabila tidak disertai kontrol yang baik.
"Jadi, kami dari pihak kepolisian, kita sering melakukan sosialisasi. Sosialisasi baik terhadap kekerasan terhadap perempuan ataupun kita melakukan sosialisasi jika terjadi kekerasan, cepat bisa melapor," jelasnya.
Masyarakat Diimbau Tidak Takut Melapor
Dalam penanganan kasus kekerasan di tingkat gampong, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kepala dusun atau kepala desa. Beberapa perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme qanun gampong ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kasus tidak dapat diselesaikan di tingkat gampong, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe, khususnya Unit PPA yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
AKP Faisal mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan ketika terjadi kekerasan.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara yang berlanjut, kepolisian berupaya melindungi identitas dan keamanan korban, sementara proses hukum terhadap pelaku tetap dijalankan.
Salahuddin berharap seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian dan empati terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
"Marilah kita bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Lhokseumawe," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....