Bupati Aceh Timur Mulai Tertibkan Sampah, Izin Usaha Bisa Dicabut

  • 20 Jul 2026 14:36 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah dengan menerbitkan surat teguran keras kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya membangun budaya tertib lingkungan sekaligus mencegah dampak buruk yang ditimbulkan akibat pembuangan sampah sembarangan.

Kebijakan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., tertanggal 8 Juni 2026. Penerbitan surat tersebut didasarkan pada banyaknya laporan masyarakat serta hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) yang masih menemukan sampah sisa usaha dibuang ke parit, saluran air, pinggir jalan, sungai, hingga lahan yang bukan merupakan lokasi pembuangan resmi.

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha yang setiap hari menjalankan aktivitas ekonomi.

"Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama," ujar Al-Farlaky dalam keterangan resminya, Senin 20 Juli 2026.

Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyumbatan saluran drainase yang berpotensi memicu banjir saat musim hujan, pencemaran lingkungan, munculnya sumber penyakit, hingga menurunkan estetika dan citra daerah.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan tempat sampah yang tertutup dan terpisah di lokasi usahanya. Sampah yang dihasilkan juga harus diserahkan kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau dibawa langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar lokasi usahanya dan dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, sungai, halaman umum, maupun lahan kosong yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.

Pemerintah memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima sebagai peringatan pertama bagi pelaku usaha untuk membersihkan sampah yang telah dibuang sembarangan serta memperbaiki sistem pengelolaan sampah di lokasi usahanya.

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan peringatan kedua yang disertai pemeriksaan administrasi terhadap izin usaha.

Bupati menegaskan, pelaku usaha yang tetap mengabaikan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha maupun rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan sehingga tercipta kawasan usaha yang bersih, sehat, tertata, serta mendukung terwujudnya Aceh Timur sebagai daerah yang nyaman, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....