Dinsos Lhokseumawe Tegaskan Perubahan Desil Harus Lewat Gampong Secara Resmi

  • 04 Mei 2026 15:07 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Polemik dan kebingungan masyarakat terkait perubahan status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akhirnya mendapat penjelasan tegas dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Nurlina, SE., M.S.M. Ia menekankan bahwa perubahan desil bukan kewenangan Dinas Sosial, melainkan hasil proses sistematis berbasis data dan musyawarah di tingkat gampong.

“Perlu kami luruskan, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desil. Yang bisa dilakukan adalah pembaruan data, dan itu pun melalui mekanisme resmi di gampong,” ujar Nurlina kepada RRI. Senin 4 April 2026.

Ia menjelaskan, pembaruan data DTKS dilakukan secara berkala setiap bulan melalui aplikasi CNG yang dioperasikan oleh aparat gampong. Proses ini dibuka pada tanggal 1 hingga 11, di mana operator desa menginput data berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).

Artinya, perubahan data tidak bisa dilakukan secara individu atau berdasarkan permintaan langsung ke instansi tertentu. Semua harus melalui forum musyawarah yang melibatkan perangkat desa dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

“Data yang diinput itu bukan sekadar usulan, tetapi harus disertai hasil musyawarah dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Jadi ada akuntabilitas di situ,” jelasnya.

Setelah tahap input dari gampong selesai, Dinas Sosial hanya melakukan verifikasi administratif dan finalisasi data pada tanggal 15 hingga 17 sebelum dikirim ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) yang berwenang melakukan pengolahan dan perangkingan desil berdasarkan indikator yang telah ditetapkan secara nasional.

“Penentuan desil itu dilakukan oleh pusat melalui BPS, bukan oleh daerah. Jadi tidak ada intervensi dari Dinas Sosial untuk menaikkan atau menurunkan status desil seseorang,” tegas Nurlina.

Fenomena masyarakat yang datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk meminta perubahan desil pun masih kerap terjadi. Menyikapi hal ini, pihaknya tetap mengedepankan pelayanan dengan pendekatan edukatif.

“Kami tetap menerima masyarakat dengan baik, namun sekaligus memberikan pemahaman agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jalur yang benar adalah melalui gampong, bukan langsung ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Nurlina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan perubahan desil secara instan di luar prosedur resmi.

“Jika ada yang mengaku bisa mengurus perubahan desil tanpa melalui mekanisme gampong, itu patut dipertanyakan. Sistem ini dibuat untuk menjaga keadilan dan transparansi,” tegasnya.

Dengan pemahaman yang benar, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pendataan secara jujur dan terbuka, sehingga bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan menyentuh mereka yang berhak.

“Intinya, kunci dari semua ini ada di data yang valid. Dan validitas itu dimulai dari gampong,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....