DPRK Aceh Tamiang Minta Waktu Urus STNK-BPKB Diperpanjang

  • 15 Agt 2026 18:31 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO,ID, Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang meminta Ditlantas Polda Aceh memberikan kelonggaran bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi yang kehilangan dokumen kendaraan.

Permintaan itu disampaikan menyusul masih adanya masyarakat yang belum mengurus penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang dalam bencana pada akhir November 2025.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, mengatakan aspirasi tersebut datang langsung dari masyarakat yang hingga kini masih berupaya memulihkan berbagai dokumen penting pascabencana.

“Warga meminta agar diberikan waktu yang lebih panjang untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang. Ini merupakan aspirasi yang kami terima langsung dari masyarakat terdampak,” ujar Fadlon di Aceh Tamiang, Sabtu 15 Agustus 2026.

Menurutnya, tambahan waktu pengurusan dinilai dapat membantu warga yang belum mampu menyelesaikan administrasi kendaraan karena masih fokus pada proses pemulihan kehidupan setelah bencana.

Fadlon menyebutkan dirinya telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Ia berharap komunikasi antara Samsat dan Ditlantas Polda Aceh dapat memberikan solusi yang memudahkan masyarakat.

“Kami berharap ada kebijakan yang benar-benar memberi kemudahan kepada korban bencana. Jangan sampai persoalan administrasi kendaraan justru menjadi beban tambahan bagi mereka,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar meluruskan anggapan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kendaraan yang hilang akibat bencana.

Deden menegaskan masyarakat tidak dibatasi tenggat waktu tertentu untuk mengajukan penerbitan kembali STNK maupun BPKB yang hilang.

“Tidak ada batas waktu. Masyarakat bisa kapan saja mengurus BPKB dan STNK untuk dibuatkan yang baru,” jelasnya.

Ia memastikan setiap permohonan penggantian dokumen kendaraan tetap dilayani sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat Aceh Tamiang yang kehilangan STNK atau BPKB akibat bencana tetap dapat mengurus dokumen pengganti tanpa khawatir melewati batas waktu pelayanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....