Pemkab Aceh Utara Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan LPJ 2025 ke DPRK
- 25 Agt 2026 14:25 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara - DPRK Aceh Utara menggelar dua Rapat Paripurna dalam sehari, Senin,24; Agustus 2026, dengan agenda penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2027 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, S.E., M.M., serta dihadiri unsur Forkopimda dan kepala SKPK. Dokumen secara resmi diserahkan Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P. mewakili Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayah Wa.
Dalam sambutannya, Bupati menyebut penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Aceh Utara 2025–2029. Tema pembangunan yang diusung yakni “Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Aceh Utara Pasca Bencana.”
Pendapatan daerah pada 2027 direncanakan sebesar Rp2,236 triliun, terdiri atas PAD Rp331,25 miliar, pendapatan transfer Rp1,89 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp14,23 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,252 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp16,17 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Enam prioritas pembangunan Aceh Utara pada 2027 meliputi pemulihan infrastruktur dasar, pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas lingkungan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim, dan peningkatan pemahaman Syariat Islam.
Pada paripurna berikutnya, Pemkab Aceh Utara menyampaikan LPJ pelaksanaan APBK 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai 94,94 persen, sementara realisasi belanja sebesar 91,08 persen. Penerimaan pembiayaan terealisasi 100,12 persen dan menghasilkan SiLPA sekitar Rp107 miliar.
Bupati mengakui capaian pendapatan dan belanja 2025 belum sepenuhnya maksimal. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerja pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengatakan Panitia Anggaran DPRK mendapat waktu 21 hari untuk membahas rancangan KUA-PPAS 2027. Ia meminta legislatif dan eksekutif bekerja aktif serta fokus agar seluruh tahapan pembahasan dan penetapan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....