Pengangkut Satwa Langka di Aceh Timur Dijatuhi Hukuman

  • 17 Jun 2026 21:42 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Agussalim dalam perkara penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap aparat penegak hukum pada awal tahun 2026.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, dengan majelis hakim yang dipimpin Dikdik Haryadi. Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Adam Al Fatah dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Rabu (17/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait penguasaan, pengangkutan, dan perdagangan satwa liar yang dilindungi negara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a serta Pasal 40A Ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa satwa yang masih hidup dirampas untuk negara guna kepentingan konservasi dan penyelamatan satwa. Sementara satwa yang ditemukan dalam kondisi mati dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa diketahui mengangkut berbagai jenis satwa dilindungi dari wilayah Kabupaten Aceh Utara menuju kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan penindakan pada 30 Januari 2026 dan mengamankan terdakwa beserta puluhan satwa langka yang menjadi barang bukti.

Di antara satwa yang diamankan terdapat satu individu orangutan sumatra, belasan burung nuri ara besar, burung cenderawasih, tiong emas, nuri bayan, kangkareng, enggang papan, lutung sumatra, serta sejumlah satwa dilindungi lainnya yang memiliki nilai konservasi tinggi dan dilindungi oleh undang-undang.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia yang menjadi salah satu kekayaan alam terbesar di dunia.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Agussalim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kelestarian satwa endemik Indonesia yang saat ini semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....