Sempat Kabur ke Aceh Timur, Kurir 113 Kg Sabu, Ditangkap di Rumah Keluarga

  • 09 Jun 2026 05:36 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Langsa – Pelarian seorang kurir narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran 113 kilogram sabu akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka berinisial RR saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kota Langsa, Aceh. Senin 8 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (4/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan pasca pengungkapan kasus penyelundupan sabu lintas provinsi yang melibatkan tersangka.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan RR merupakan warga Aceh yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penghubung dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari Aceh ke sejumlah daerah di Indonesia.

“Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sekitar rumah orang tuanya,” kata Diari.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RR diduga telah dua kali menjalankan tugas pengiriman narkotika. Pengiriman pertama dilakukan ke Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan muatan sekitar 10 kilogram sabu. Sementara pengiriman kedua membawa 113 kilogram sabu yang akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Baca juga : https://rri.co.id/lhokseumawe/hukum/kriminalitas/2477502/113-kg-sabu-dari-malaysia-digagalkan-kurir-kabur-ke-aceh-timur

Polisi mengungkapkan jaringan tersebut menggunakan modus “jaringan terputus” untuk menghindari pelacakan aparat. Tersangka hanya bertugas mengambil kendaraan yang telah diisi narkotika, kemudian mengantarkannya ke lokasi tertentu sebelum meninggalkannya untuk diambil pihak lain.

“Pelaku menjemput mobil yang sudah berisi narkoba, lalu mengantarkannya ke lokasi yang telah ditentukan sebelum ditinggalkan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 12 Mei 2026. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah Aceh Timur.

Aksi kejar-kejaran berlangsung sekitar satu jam. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pengemudi. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kendaraan untuk menghentikan laju mobil.

Tak lama kemudian, kendaraan yang membawa narkotika itu ditemukan terperosok ke dalam parit di wilayah Aceh Timur. Namun saat itu pengemudi berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 113 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional dan akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, identitas diri, serta dokumen kendaraan yang kemudian menjadi petunjuk dalam pengejaran tersangka.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....