Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Bimtek

  • 21 Sep 2025 10:35 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Bireun : Dua terdakwa kasus korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding kepala desa di Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan oleh JPU Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (19/9/2025). Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Irwandi didampingi dua hakim anggota, R Deddy Harryanto dan M Arief Hamdani.

Kedua terdakwa adalah Teguh Mandiri Putra, mantan Camat Peusangan tahun 2024, dan Subarni, eks Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya periode 2018-2024. Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayar. Keduanya dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menyebut kegiatan bimtek dan studi banding yang melibatkan 63 kepala desa dan pendamping ke Jawa Timur dan Bali dilaksanakan tanpa prosedur yang sah. Kegiatan ini digelar hanya berdasarkan musyawarah desa, tanpa surat tugas resmi dari Bupati Bireuen, yang seharusnya menjadi syarat mutlak untuk pelatihan ke luar daerah.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut dijalankan tanpa rencana kegiatan, tanpa rancang anggaran biaya, dan melibatkan pihak ketiga tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan. Dana yang digunakan bersumber dari dana desa dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar, dengan beban biaya Rp17,8 juta dari tiap desa.

JPU menegaskan, praktik tersebut telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang kerja sama desa, Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas dana desa, hingga Perbup Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata kelola pemerintahan gampong.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp383,29 juta. Angka tersebut memperkuat kesimpulan bahwa bimtek dan studi banding yang dilakukan tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga merugikan keuangan negara secara nyata.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....