Sidang Lanjutan Praperadilan Polres Langsa Kembali Digelar

  • 13 Apr 2026 19:32 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Langsa - Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) Polres Langsa kembali digelar, Senin 13 April 2026 di PN Langsa, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Dharmawangsa (UNDHAR) Medan yaitu Dr.Rina Melati Sitompul S.H,.M.H, yang dihadirkan oleh Pemohon Praperadilan.

Sidang di buka oleh Hakim Tunggal, Azhar Rasyid Nasution S.H.M.H, pada pukul 09.00 Wib yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon serta para guru yang tergabung dalam wadah PGRI, memadati ruang persidangan guna memberikan dukungan moral kepada Pemohon.

Begitu sidang dibuka, Hakim Azhar Rasyid Nasution langsung menanyakan kepada Pemohon Kamaruddin yang di wakili Tim Hukum dari Law Office Muslim A Gani SH MH CPM and Partners, apakah ada saksi yang akan di hadirkan?. Pemohon menyatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah saksi ahli.

Dalam keterangannya, saksi ahli Dr.Rina Melati Sitompul S.H,.M.H, menyebutkan dalam penetapan status Tersangka oleh Termohon (Polres Langsa) dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Kepaka SD Al-Kautsar, Kamaruddin SPdi, dinilai tidak terbukti ada yang dirugikan dan tidak ada kerugian negara termasuk dari dana BOS.

"Karenanya, penetapan status tersangka terhadap Pemohon atas nama Kamaruddin, S.Pd.I, harus dinyatakan tidak sah secara hukum", ungkap Dr Rina Melati Sitompul.

Ahli juga mengungkapkan dalam Persidangan terkait Pungli dalam Pasal 12 huruf e, f Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,

Termohon (Polres Langsa) menyatakan adanya pemaksaan dan ancaman yang dilakukan oleh Pemohon terhadap Guru Bakti agar memberi, menerima kembali dana Talangan dari Yayasan Al.Kautsar kepada Guru Bakti setelah dana BOS turun dana Talangan tersebut dikembalikan kepada yayasan melalui Kepala Sekolah (ic. Pemohon), ahli menyatakan dana Yayasan berada dalam ranah hukum publik bukan pidana korupsi.

Sementara pernyataan lain Termohon menyatakan Guru Bakti menerima gaji sesuai dengan yang tercantum dalam RKAS dan sesuai dengan SK yang diterima masing-masing guru honor sebagaimana tercantum dalam SK honor /gaji masing-masing.

Penetapan tersangka dianggap selesai berdasakan pasal 90 KUHPidana berdasarkan dua alat bukti, namun alat bukti tersebut harus dilihat dari kwalitas bukan kwantitas,

Secara subjektif pasal 12 e harus pejabat negara atau PNS Perbuatan untuk keuntungan sendiri atau orang lain.

Karena pasal 12 huruf e tidak berdiri sendiri, berarti ada pihak lain sebagai turut serta yang harus dilibatkan dalam perkara ini, artinya ketua Yayasan berpotensi sebagai penanggungjawab dalam perkara ini, kata Dr Rina.

Karrna itu, Dr Rina mengulangi, dalam penetapan Tersangka yang diduga melakukan pungutan liar tidak terbukti ada yang dirugikan dan tidak ada kerugian negara (BOS) maka penetapan tersangka atas nama Kamaruddin,. S.Pd.I harus dinyatakan tidak sah

"Dalam kasus seperti ini harus objektif tidak boleh hanya menyajikan kesalahan Pemohon saja, tapi hal-hal yang meringankan dan atau meniadakan pidana juga harus di jelaskan", demikian Dr Rina Melati Sitompul SH MH.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....