Bupati Aceh Timur Serahkan Laporan Keuangan ke BPK RI

  • 26 Apr 2025 09:55 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN,Aceh Timur : Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (25/4/2025).

Dokumen keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Andri Yogama, disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan BPK RI Perwakilan Aceh.

Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan proses audit oleh BPK. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penilaian atas opini BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kegiatan itu, Bupati turut didampingi oleh Plt. Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Timur, Inspektur, dan kepala BPKD serta jajaranya.

Bupati Al-Farlaky mengatakan penyampaian laporan keuangan dan audit pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024 kepada BPK perwakilan Provinsi Aceh dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan pemeriksaan atas laporan keuangan.

" Dengan penyerahan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah memenuhi semua kewajiban laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara," kata Al- Farlaky.

Al-Farlaky menambahkan, laporan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Sementara berdasarkan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa laporan keuangan paling sedikit meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur merincikan bahwa ringkasan laporan keuangan pemerintah kabupaten Aceh Timur meliputi neraca dan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.

Al-Farlaky menambahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berusaha mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP baik untuk tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya hal ini merupakan tekad dan komitmen seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

"Mudah-mudahan upaya dan komitmen tersebut dikabulkan oleh Allah SWT. Kami menyadari bahwa proses penyusunan laporan keuangan ini tentu tidak luput dari tantangan dan dinamika yang ada,"

Oleh karena itu Al- Farlaky mengharapkan arahan bimbingan serta koreksi yang konstruktif dari BPK perwakilan Provinsi Aceh dalam proses audit nantinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....