Dinas PUPR Lhokseumawe Serahkan SK Perpanjangan Masa Kerja PPPK Tahap I
- 02 Sep 2026 11:57 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe. Selasa 1 September 2026.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Arman Aryadi, S.T., M.T., dan diikuti oleh seluruh PPPK Tahap I di lingkungan dinas tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap keberlanjutan masa kerja para PPPK yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Perpanjangan masa kerja tersebut juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian dan kinerja PPPK dalam menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Arman Aryadi, berharap perpanjangan masa kerja tersebut dapat semakin mendorong para PPPK untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya, keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga disiplin serta profesionalisme dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan.
Selain itu, integritas menjadi salah satu hal yang perlu terus dijaga oleh seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya perpanjangan masa kerja, para PPPK diharapkan dapat semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah daerah.
Terutama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dinas PUPR Kota Lhokseumawe juga berharap seluruh PPPK dapat terus meningkatkan kompetensi serta mampu bekerja secara efektif dan bertanggung jawab.
Keberlanjutan masa kerja ini diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia di lingkungan Dinas PUPR dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Para PPPK juga diharapkan senantiasa mengedepankan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional.
Penyerahan SK tersebut berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum bagi seluruh PPPK Tahap I untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Dengan demikian, keberadaan PPPK diharapkan semakin memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur di Kota Lhokseumawe.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....