Koordinator Penguji UKWR Lhokseumawe: Adab Jurnalis di Atas Ilmu

  • 17 Mei 2026 09:48 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe- Koordinator Tim Penguji Uji Kompetensi Wartawan Radio (UKWR), T. Haris Fadhillah, S.I.Kom., memberikan pengarahan tegas namun mencerahkan kepada para peserta UKWR Angkatan ke-35 jenjang Muda di LPP RRI Lhokseumawe, Minggu 17 Mei 2026.

Dalam sambutannya, Haris menekankan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar menguji keterampilan teknis, melainkan sebuah pembuktian atas integritas, etika, dan kesadaran profesi sebagai jurnalis radio.

Mengawali arahannya, Haris mengungkapkan kebanggaannya terhadap RRI yang memiliki keunikan tersendiri dalam industri penyiaran nasional. RRI berhasil memperjuangkan agar profesi penyiar atau presenter bisa ikut serta dalam uji kompetensi wartawan, sebuah hak istimewa yang tidak ditemukan di media lain.

"Hanya RRI yang boleh mengikutsertakan profesi selain jurnalis murni (reporter) ke UKW, yaitu presenter. Perjuangannya berat untuk meng-UKW-kan presenter ini. Kenapa demikian? Karena bagi kita, RRI tidak hanya organisasi birokrasi, tetapi kita juga sebuah industri media," jelas Haris.

Haris memaparkan bahwa para peserta jenjang Muda akan dihadapkan pada 10 modul materi ujian selama dua hari ke depan. Ia mengingatkan bahwa sistem penilaian UKWR sangat ketat karena tidak menggunakan sistem nilai rata-rata.

"Anda perlu meraih nilai minimal 70 di setiap modul untuk dinyatakan kompeten. Jika ada salah satu saja modul yang nilainya di bawah 70, maka otomatis gugur dan dinyatakan belum kompeten. Harus kompeten di seluruh 10 materi," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya bersama penguji lainnya, Sri, akan bertindak disiplin dalam hal waktu dan penilaian demi menjaga marwah profesionalisme Dewan Pers.

Lebih lanjut, Haris merinci tiga faktor utama yang menjadi tolok ukur penilaian tim penguji, di mana faktor kesadaran (awareness) atau etika menempati kasta tertinggi, selain itu Faktor Pengetahuan dan Faktor Keterampilan (Skill).

Sebagai fasilitator, potret kegiatan, sekaligus penilai, Haris meminta komitmen penuh dari para peserta, termasuk dalam mematuhi aturan seragam dan ketepatan waktu. Tim penguji hanya memberikan toleransi keterlambatan maksimal 10 menit. Jika melewati batas tersebut, peserta dianggap tidak hadir pada materi bersangkutan dan langsung diberi nilai 60.

Namun, Haris juga menjelaskan bahwa sistem UKWR sangat adil dan demokratis. Jika ada peserta yang tidak puas dengan penilaian penguji, mereka diberikan hak untuk mengajukan banding.

"Jika saya berikan nilai 70 dan Anda tidak setuju, Anda boleh mencontreng kolom tidak setuju. Maka kita akan melakukan sidang banding di Dewan Pers," pungkasnya.

Di akhir sambutan, T. Haris Fadhillah juga menyampaikan salam hangat dari Direktur Utama LPP RRI yang terus memantau jalannya kegiatan sertifikasi di Lhokseumawe ini agar berjalan sukses dan melahirkan jurnalis-jurnalis RRI yang berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....