Kajian Ba’da Maghrib di Masjid Jami Bahas Adab dan Ketentuan Salat
- 06 Sep 2026 20:16 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID Lhokseumawe– Kajian ba’da Maghrib di Masjid Jami Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, membahas sejumlah ketentuan dan adab dalam pelaksanaan salat, termasuk hukum salat di hadapan api yang menyala serta penggunaan warna pakaian tertentu.
Kajian yang disampaikan Ustadz H. Nazli Hasan, Lc., MA., tersebut menjelaskan bahwa salat di depan api yang sedang menyala hukumnya makruh. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan praktik kaum Majusi yang menjadikan api sebagai bagian dari objek sesembahan mereka.
Dalam kajian tersebut juga disampaikan bahwa tradisi penyembahan api pernah berkembang cukup lama di wilayah Persia atau Iran. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang menyerupai praktik peribadatan agama lain dalam pelaksanaan salat.
Selain itu, Ustadz H. Nazli Hasan menjelaskan mengenai penggunaan pakaian berwarna merah dan kuning ketika melaksanakan salat. Dalam penjelasannya, terdapat pembahasan mengenai kemakruhan penggunaan warna-warna tertentu bagi laki-laki dalam kondisi tertentu.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa terdapat riwayat yang menyebutkan Rasulullah SAW pernah mengenakan pakaian berwarna merah dan melaksanakan salat bersama para sahabat. Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan ulama dalam memahami hukum penggunaan pakaian berwarna merah ketika salat.
Sementara bagi perempuan, dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa mereka diperbolehkan mengenakan pakaian dengan berbagai warna selama memenuhi ketentuan berpakaian dalam Islam. Kajian diakhiri dengan ajakan kepada jamaah untuk terus meningkatkan pemahaman agama melalui majelis ilmu agar setiap ibadah dapat dilaksanakan sesuai tuntunan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....