BPMA Verifikasi Sumur Minyak Warga di Empat Kecamatan Aceh Timur

  • 22 Agt 2026 17:45 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur – Penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur mulai memasuki tahap verifikasi langsung di lapangan. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama sejumlah instansi turun ke empat kecamatan untuk memastikan kondisi dan keberadaan sumur yang selama ini dikelola masyarakat.

Verifikasi faktual berlangsung selama dua hari, 20 hingga 21 Agustus 2026, dengan menyasar wilayah Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa dan Darul Ihsan.

Kegiatan tersebut melibatkan BPMA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan pendataan langsung diperlukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi sumur minyak masyarakat. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menata pengelolaannya agar lebih aman, terukur dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Mawardi, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mempercepat proses agar setiap tahapan berjalan cepat, tepat dan transparan,” kata Mawardi saat memimpin kegiatan verifikasi, Sabtu 22 Agustus 2026.

Untuk mendukung proses tersebut, BPMA telah membentuk Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat. Tim ini bertugas mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan hingga mendorong integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Mawardi menjelaskan, aktivitas pengelolaan sumur minyak yang selama ini dilakukan secara tradisional perlu diarahkan menuju tata kelola yang legal dan profesional.

BPMA juga membuka peluang keterlibatan badan usaha milik daerah, koperasi maupun pelaku UMKM sebagai bagian dari skema pengelolaan resmi.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar. Selain meningkatkan nilai tambah daerah, penataan tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan kerja.

Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menambahkan bahwa hasil verifikasi lapangan akan digunakan untuk membangun basis data sumur minyak masyarakat yang lebih akurat.

Database tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan langkah lanjutan terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Dari sisi masyarakat, proses verifikasi mendapat respons positif. Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menilai keterlibatan pemerintah memberikan harapan terhadap kepastian pengelolaan sumur minyak yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga.

“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.

Melalui verifikasi dan penataan tersebut, pengelolaan sumur minyak masyarakat diharapkan tidak lagi berjalan tanpa standar yang jelas, tetapi dapat berkembang menjadi kegiatan yang lebih tertib, aman, legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....