Enam Desa Wertamrian Tegaskan Penolakan PT. KJB, Forum Gelar Sweri di Lokpon

  • 02 Okt 2026 14:54 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur - Forum Gerakan Save Hutan Yamdena lewat siaran Pers menyebutkan Forum ini bersama perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendatangi Lokpon atau area penampungan kayu PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (2/10/2026).

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyerahkan dokumen penolakan terhadap aktivitas PT KJB sekaligus melaksanakan Sweri/Wampe Adat terhadap sejumlah kayu yang, berdasarkan keterangan yang diterima Forum dari perwakilan perusahaan, disebut berasal dari wilayah hutan petuanan masyarakat adat Wertamrian.

Enam desa yang menyampaikan pernyataan penolakan tersebut adalah Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.

Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat adat pada 28 September 2026 di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi,” kata Simon di lokasi.

Menurut Simon, dokumen yang diserahkan kepada pihak perusahaan terdiri atas surat pengantar Forum, pernyataan penolakan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, serta surat pernyataan penolakan dari enam desa.

Penyerahan dokumen diterima oleh Sumarto, salah satu karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon. Pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi saat penyerahan dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima Forum, Manajer Camp Fitra Yuda sedang berada di Saumlaki, sedangkan Direktur PT KJB berada di luar daerah.

Sweri Dilaksanakan Setelah Doa Adat

Setelah penyerahan dokumen, para tetua adat melaksanakan doa adat sebelum melakukan ritual Sweri di area penampungan kayu.

Benda adat berupa pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang sebelumnya telah melalui proses ritual kemudian ditancapkan di lokasi penampungan kayu.

Ritual tersebut juga melibatkan perempuan adat dengan memercikkan campuran sagu/kede dan sire/garam di sekitar area sebagai bagian dari prosesi adat.

Forum menjelaskan bahwa Sweri/Wampe dipahami masyarakat sebagai mekanisme adat yang mengandung larangan terhadap objek atau wilayah yang telah dikenai ritual tersebut.

Karena itu, Forum meminta pihak perusahaan menghormati Sweri sebagai bagian dari tata nilai masyarakat adat serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan larangan adat yang telah ditetapkan.

Sweri Ditujukan pada Kayu, Bukan Petuanan Wermatang

Simon menegaskan bahwa Sweri yang dilakukan di Lokpon tidak dimaksudkan untuk mengklaim wilayah adat Desa Wermatang.

Menurutnya, objek yang dikenai Sweri adalah kayu yang disebut berasal dari wilayah petuanan masyarakat adat Wertamrian.

“Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian. Bukan Sweri terhadap petuanan lokasi Lokpon karena itu bukan milik kami, tetapi merupakan wilayah Desa Wermatang,” jelasnya.

Simon mengatakan sebelum kegiatan dilakukan, Forum telah menyampaikan laporan dan meminta izin kepada Kepala Desa Wermatang sebagai pimpinan pemerintahan di wilayah tersebut.

Forum menyatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada mereka oleh perwakilan PT KJB, kayu yang berada di Lokpon tersebut berasal dari sekitar kilometer 30, yang disebut merupakan wilayah hutan petuanan Wertamrian.

Atas dasar informasi tersebut, para tetua adat kemudian melakukan Sweri terhadap kayu yang berada di lokasi.

Enam Desa Nyatakan Pencabutan Dukungan

Selain penolakan terhadap aktivitas perusahaan, Forum menyampaikan bahwa enam desa tersebut telah menyatakan pencabutan dukungan, persetujuan atau kesepakatan sebelumnya yang pernah diberikan, baik secara lisan maupun tertulis.

Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, meminta PT KJB menjadikan pernyataan terbaru masyarakat sebagai rujukan dalam melihat posisi masyarakat saat ini.

“Kami meminta PT KJB tidak menggunakan dukungan atau kesepakatan sebelumnya sebagai dasar untuk mengabaikan sikap masyarakat adat yang telah dinyatakan sekarang. Sikap masyarakat yang berlaku saat ini adalah sikap penolakan sebagaimana tertuang dalam surat-surat pernyataan yang kami lampirkan,” kata Johanis.

Menurut Forum, pernyataan penolakan tersebut juga telah disampaikan melalui jalur pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku serta kementerian dan lembaga terkait.

Forum Temukan Kayu yang Perlu Diverifikasi

Di lokasi, Forum juga melakukan pengamatan terhadap kayu-kayu yang ditumpuk di area penampungan.

Koordinator Divisi Data Forum, Edmond Serin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah batang kayu yang berdasarkan pengukuran awal memiliki diameter di bawah 50 sentimeter.

“Ada beberapa batang pohon yang kami ukur dan diameternya di bawah 50. Ini kami duga perlu diperiksa lebih lanjut. Kami sudah mengambil dokumentasi berupa video dan gambar,” ujarnya.

Forum menegaskan temuan tersebut belum dijadikan sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Data dan dokumentasi yang diperoleh akan terlebih dahulu dikaji bersama tim hukum dan dibandingkan dengan dokumen serta ketentuan peraturan yang berlaku sebelum disampaikan kepada instansi yang berwenang.

Pilih Jalur Damai dan Berbasis Data

Wakil Ketua Forum, Julius Kelbulan, mengatakan perjuangan Save Hutan Yamdena tetap dilakukan dengan prinsip damai, tertib, tegas dan berbasis data.

Forum juga menyatakan tidak menghendaki persoalan antara masyarakat adat dan perusahaan berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kami tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka. Karena itu, kami meminta perusahaan menghormati sikap masyarakat adat dan mekanisme adat yang sudah dijalankan,” ujarnya.

Forum menyatakan penyampaian keberatan akan tetap dilakukan melalui jalur hukum, pemerintahan, dialog dan mekanisme lain yang tersedia.

Tagih Tindak Lanjut Pemerintah dan DPRD

Forum juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam aksi pada 28 September 2026.

Sekretaris Forum, Marsel Romrome, mengatakan masyarakat masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan DPRD atas komitmen yang disampaikan saat aksi.

“Sudah tiga hari pasca demonstrasi dan belum ada kabar dari Pemda maupun DPRD. Kami akan tagih. Ini bukan hanya tuntutan Forum, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk menyelamatkan hutan Yamdena,” tegasnya.

Forum Gerakan Save Hutan Yamdena memastikan proses pengawalan akan terus dilakukan melalui pengumpulan data, penyampaian dokumen, mekanisme adat serta jalur pemerintahan dan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....