DLH Aru Cegah Pengambilan Pasir di Dusun Lamerang

  • 08 Sep 2026 14:29 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Dobo - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru mencegah aktivitas pengambilan material pasir di kawasan pesisir Dusun Lamerang, Desa Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kepulauan Aru, Fance Geovani Lololuan, SH., MH, saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026), mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat.

Menurut Fance, setelah menerima laporan, DLH langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas penggalian pasir di kawasan tersebut yang materialnya telah digunakan untuk kebutuhan pembangunan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan laporan. Setelah menerima pengaduan, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengecek kondisi di lapangan. Ternyata memang ada aktivitas penggalian pasir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pendekatan dan memberikan edukasi kepada pihak kontraktor agar tidak lagi menggunakan material lokal, khususnya pasir dari kawasan pesisir tersebut.

DLH juga mengarahkan pihak kontraktor untuk mengembalikan material pasir yang telah diambil. Dari delapan truk material yang sebelumnya diambil, dua truk di antaranya telah dikembalikan ke lokasi.

“Dari delapan truk, dua sudah dikembalikan. Karena waktu itu sudah malam, kami kembali dan akan turun lagi untuk mengecek sisa material yang belum dikembalikan,” kata Fance.

Fance menegaskan, penggunaan pasir lokal dari kawasan pesisir untuk kegiatan pembangunan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan apabila dilakukan secara terus-menerus. Menurutnya, pengambilan pasir secara berlebihan dapat merusak kawasan pesisir dan berpotensi mengganggu kondisi pantai, termasuk kawasan yang menjadi penyangga alami masyarakat dari ancaman abrasi.

“Kalau pasir diambil terus-menerus, lokasi tersebut bisa rusak. Apalagi titik pengambilannya berada dekat dengan kawasan pesisir. Karena itu, lingkungan harus kita perhatikan bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kontraktor sejauh ini telah memberikan respons positif terhadap arahan DLH. Kontraktor disebut telah mendatangkan material dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sehingga tidak lagi mengambil pasir dari kawasan lokal.

“Sudah ada respons positif dari kontraktor. Mereka sudah mendatangkan material dari luar dan tidak lagi menggunakan material lokal,” ungkap Fance.

Untuk memastikan tidak terjadi lagi pengambilan pasir, DLH Kabupaten Kepulauan Aru akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dengan kembali turun ke lokasi untuk mengecek kondisi lapangan serta memastikan seluruh material yang telah diambil dikembalikan.

Fance mengatakan, langkah pengawasan dan edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya DLH menjaga kawasan pesisir dan lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Aru. Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk kontraktor maupun masyarakat, untuk tidak melakukan pengambilan material dari kawasan pesisir secara sembarangan.

“Kami mengimbau agar tidak mengambil material pasir dari kawasan pesisir lagi. Mari kita jaga lingkungan bersama, supaya kawasan pesisir tetap baik dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....