Sejarah, Tugas dan Fungsi Komnas HAM

  • 07 Jun 2024 05:51 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantuan, dan mediasi hak asasi manusia. 7 Juni 1993, merupakan hari didirikannya Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Tujuan didirikannya Komnas HAM adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yan memiliki mandat pada empat Undang Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengahusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. Instrumen Nasional mengacu pada Tap MPR No. XVII/MPR/1998; UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.

Sedangkan Instrumen Internasional mengacu pada, Piagam PBB, 1945; Deklarasi Universal HAM 1948; Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; dan Instrumen HAM internasional lainnya.

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya.

Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Rekomendasi Berita