Reskrim Nabire Proses Hukum Penjual Togel Di Girimulyo
- 09 Feb 2024 09:37 WIB
- Nabire
KBRN,Nabire: Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyu Satriyo Bintoro SIK,SH.,M.Si Didampingi Kasat Reskrim Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.Kasat Narkoba Ipda Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K.,M.H. Kasat Lantas AKP Boby Pratama.
Disaksikan Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos dan Personil Polres Nabire serta beberapa awak media cetak, elektronik.Bertempat di depan Unit Reskrim Polres Nabire Papua Tengah dilaksanakan kegiatan Press Release selasa (6/2/2024).

Kapolres Nabire AKBP Wahyu Satriyo Bintoro SIK,SH.,M.Si Menurut keterangan pers Rabu tanggal 31 Januari 2024 Jam 17.00 Wit di Jalan Jayaraya Kel.Girimulyo.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/II/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA Pada tanggal 1 Februari 2024
“Tersangka S Menjual kopun togel tersebut pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Jam 17.00 Wit di Jalan Jayaraya Kel.Girimulyo Nabire Prov.Papua Tengah. Tersangka S menjual kupon (togel) kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan,menjual kupon togel setiap hari dengan rincian HAWAI buka sejak jam 10.00 wit sampai dengan jam 13.00 wit, PHILIPINE buka sejak jam 13.00 wit sampai dengan jam 14.00 wit, SIDNEY buka sejak jam 14.00 wit sampai dengan jam 16.00 wit, SINGAPORE buka sejak jam 16.00 wit sampai dengan jam 20.00 wit, BEIJING buka sejak jam 20.00 wit sampai dengan jam 22.30 wit, QUIZON buka sejak jam 22.30 wit sampai dengan jam 00.10 wit, HONGKONG buka sejak jam 00.10 wit sampai dengan jam 01.00 wit,”
‘’Dan hasil penjualan TERSANGKA laporkan lewat aplikasi R-OFFLINE (Online) dan rekapan hasil penjualan dikirim lewat WA pribadi TERSANGKA. Pelaku menyetorkan hasil penjualan kepada saudara L dan juga saudara L juga yang memberikan uang kemenangan apabila ada pemain yang menang.” AKBP Wahyu.

Kapolres Nabire AKBP Wahyu menjelaskan Tersangka mendapatkan aplikasi Aplikasi R-OFFLINE (Online) dari dari saudara G alias N. kemudian TERSANGKA mengetahui nomor atau shio yang akan naik dari Grup WA NABIRE BATAL/SUKSES.
“Pendapatan tersangka S atau Omset menjual kupon togel tidak menentu paling sedikit sebesar Rp.300.000.,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) setiap hari. Tersangka dalam setiap harinya mendapatkan 5% (untuk penjualan Shio) dan 20% (untuk hasil penjualan angka atau nomor) dari hasil penjualan kupon togel tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya,”imbuhnya.
Kapolres Nabire AKBP Wahyu mengatakan saat penangkapan TERSANGKA sedang duduk menunggu pembeli kupon putih togel di Jalan Jayaraya Kelurahan Girimulyo Nabire Papua Tengah. Dan pada saat itu polisi datang lalu mengamankan TERSANGKA dibawa ke Polres Nabire guna proses hukum.

“Ada pun barang bukti tiga lembar pecahan Lima Ribu Rupiah total Rp.15.000. (lima belas ribu Rupiah).Satu lembar pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah total Rp.50.000. (lima puluh ribu Rupiah).Dua lembar pecahan Dua Ribu Rupiah total Rp.4.000. (empat ribu Rupiah).Delapan lembar pecahan Seribu Rupiah total Rp.8.000. (delapan ribu Rupiah),”
“Dua lembar tabel Shio ,dua lembar kertas kupon hasil penjualan. kertas kupon atau kertas catatan setoran. 1 satu buah / bundel kertas kupon berwarna putih. lembar kertas karbon bertuliskan Daito. Buku rekapan bertuliskan HELLO SUMMER. Satu unit elektronik printer bluetooth merek EPPOS. 1 unit Handphone Merek Realmi Tipe C33 berwarna biru langit. 1 buah Charger Handphone. 1 (satu) buah tas pinggang merek SPEAR warna hitam.”Pungkasnya.
Kapolres Nabire AKBP Wahyu menyampaikan Tersangka Berinisial S, umur 29 tahun, Laki - laki, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Yamor,Girimulyo Nabire Prov. Papua Tengah. Pasal Yang disangkakan PASAL 303 Ayat (1) ke-1 dan ke2 KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama lamanya 10 tahun atau denda sebanyak 25 juta rupiah.”Tutup Kapolres.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....