Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Sembilan Tersangka di Katingan
- 13 Jul 2026 22:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.
- Tiga tersangka utama berhasil diamankan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
- Penyidik masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang.
RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka penyerangan personel Satresnarkoba Polres Katingan. Penyerangan tersebut mengakibatkan tiga anggota polisi gugur saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengejaran dilakukan secara bertahap sejak 2 Juli 2026. Tiga tersangka utama akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kalimantan Timur.
"Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan peredaran sabu dan penganiayaan berat terhadap personel Polres Katingan. Akibat peristiwa tersebut, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia saat menjalankan tugas," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Penggerebekan Berujung Penyerangan
Peristiwa bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah pelaku menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Serangan tersebut menyebabkan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur dalam pelaksanaan tugas.
Menindaklanjuti kejadian itu, Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Kalimantan Tengah. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku di sejumlah wilayah.
Penangkapan Dilakukan Bertahap
Pelaku pertama yang ditangkap ialah Saldy alias Ateng di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei, Jumat, 3 Juli 2026. Sehari berikutnya, Dea Nabila dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Pada Minggu, 5 Juli 2026, petugas kembali menangkap Nimu saat bersembunyi di sebuah pondok. Pengejaran kemudian berlanjut hingga Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memburu pelaku lainnya.
Selasa malam, 7 Juli 2026, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berhasil diamankan petugas. Dari pemeriksaan keduanya, penyidik memperoleh informasi keberadaan tiga tersangka utama.
Tiga Pelaku Utama Ditangkap
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda melakukan penyekatan kendaraan. Kendaraan travel yang ditumpangi para tersangka dihentikan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 8 Juli 2026.
Petugas kemudian mengamankan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya diduga berperan melakukan penyerangan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Bio mengakui rumah miliknya digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Pontianak melalui sistem kurir.
Tiga DPO Masih Diburu
Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidik masih memburu tiga pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang. Ketiganya masing-masing berinisial Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.
"Penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang," ujarnya.
"Ketiga DPO diduga ikut menyerang petugas serta membuang jenazah korban ke sungai," tuturnya.
Sebelumnya, tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menggerebek bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah. Aipda Yudhi Perdana Putra, Aiptu Sumariyanto, dan Bripda Nopandri Ramadhana meninggal dalam peristiwa tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....