Polisi Ringkus Pencurian Handphone di Bandara Soetta
- 05 Jun 2026 09:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Nurhasanah (51), seorang ibu dan anaknya bernama Iqbal Septian (21)
- Diduga terlibat dalam pencurian dan penadah handphone
RRI.CO.ID, Tangerang - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Nurhasanah (51), seorang ibu dan anaknya bernama Iqbal Septian (21). Lantaran, diduga terlibat dalam pencurian dan penadah handphone.
"Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV keduanya kami tangkap Polisi menetapkan ibu sebagai pelaku pencurian dan putranya sebagai penadah barang hasil kejahatan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Jumat 5 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, sambung Yandri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk handphone milik korban yang berhasil ditemukan dan dikembalikan. Yandri mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Januari 2026.
Korban, Rendi Sasmita Aji, kehilangan handphone merk Nubia Neo 5G saat beristirahat di area Counter Check-in Garuda Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu korban yang bekerja sebagai petugas handling umrah selesai bertugas dan mengisi daya telepon genggamnya di fasilitas umum yang tersedia. Setelah tertidur, korban terbangun sekitar pukul 04.30 WIB dan mendapati handphone miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Namun, penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta telah memfasilitasi upaya restorative justice untuk penyelesaian kasus ini.
"Setelah upaya damai antara korban dan tersangka dilakukan, polisi menghentikan kasus pidana ini. Maka, kamipun membebaskan Nurhasanah dan Iqbal," ucapnya.
Yandri menambahkan penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi sosial ekonomi keluarga tersangk. Serta adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.
"Kami melihat adanya penyesalan dari tersangka, kerugian korban telah dipulihkan dan korban juga telah memberikan maaf. Karena itu perkara ini diselesaikan melalui restorative justice," ujar Yandri.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah seluruh tahapan restorative justice terpenuhi. Termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan para tersangka.
"Polres Bandara Soekarno-Hatta telah memfasilitasi perjanjian perdamaian antara pelapor dan tersangka. Selanjutnya dilakukan gelar penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Wisnu.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. "Penyidik juga telah mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ujar Wisnu.
Carikan Pekerjaan untuk Sang Anak
Tak hanya menghentikan proses hukum, Polres Bandara Soekarno-Hatta juga berupaya membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga tersangka. Salah satunya dengan mengupayakan pekerjaan bagi Iqbal Septian agar memiliki penghasilan tetap dan dapat membantu keluarganya.
"Kami upayakan yang bersangkutan bekerja di SPPG Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kepastian Iqbal akan dipekerjakan di dapur SPPG milik Polres Bandara Soekarno Hatta itu menunggu proses perekrutan dan rangkaian tes yang berlaku di SPPG tersebut.
Menurut Yandri, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan agar para tersangka tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum akibat tekanan ekonomi. Dengan adanya penyelesaian melalui restorative justice, Nursanah dan Iqbal dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
Nursanah mengaku sangat terharu atas kesempatan yang diberikan kepadanya dan keluarganya melalui penyelesaian perkara secara restorative justice. "Saya sangat berterima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta," ucap Nursanah sambil menangis.
Perempuan yang memiliki enam anak tersebut mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan mengambil handphone tersebut bukan untuk dijual, melainkan karena khilaf dan ingin memberikannya kepada putranya yang tidak memiliki telepon genggam.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya kehilangan kata, saya sangat bersyukur," katanya sambil terisak
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....